Diduga Melanggar Hak Buruh dan Perizinan, Puluhan Pekerja PT IBP Minta Pendampingan Hukum Usai Diancam PHK

oleh -441 Dilihat
oleh
banner 468x60

PANGKALPINANG, BERITA-FAKTA.COM — Dugaan praktik penyimpangan ketenagakerjaan dan administrasi perizinan kembali mencoreng dunia usaha di Kepulauan Bangka Belitung. Belasan pekerja PT Indo Bangka Perkasa (IBP) menggelar aksi mogok kerja di depan gudang perusahaan sebagai bentuk protes atas dugaan pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan serta ketidaksesuaian skala izin usaha.

 

banner 336x280

Aksi mogok kerja tersebut dipicu oleh akumulasi kekecewaan para buruh yang mengaku telah mengabdi hingga 8 tahun, namun status hubungan kerjanya diduga masih ditahan sebagai Pekerja Harian Lepas (THL). Situasi kian memanas setelah para pekerja yang menuntut haknya justru terancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh pihak manajemen perusahaan.

 

Selain persoalan legalitas status kerja, para buruh membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran hukum ketenagakerjaan yang dialami, meliputi:

 

Pekerja mengaku hanya menerima upah bulanan sekitar Rp2.500.000, yang disinyalir berada jauh di bawah ketentuan Standar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku (sekitar Rp3.800.000).

 

Kelebihan jam kerja yang diwajibkan kepada pekerja diduga kuat tidak mendapatkan kompensasi pembayaran upah lembur sebagaimana diatur dalam undang-undang.

 

Sejumlah pekerja yang terancam PHK menolak menandatangani berkas pemutusan hubungan kerja karena hak-hak atas tunggakan kompensasi jam kerja belum diakomodasi oleh manajemen.

 

“Kami memang sudah di-PHK, tapi kami belum mau menandatangani berkasnya. Kami masih menuntut kompensasi atas kelebihan jam kerja yang selama ini menjadi hak kami agar dibayarkan terlebih dahulu,” ujar salah satu pekerja peserta aksi saat dimintai keterangan Warkop di Pangkalpinang

 

Tidak hanya persoalan ketenagakerjaan, PT IBP yang beroperasi di bidang pengelolaan depot peti kemas, pergudangan, ruang pendingin (cold storage), hingga jasa pelayaran tersebut ditengarai hanya mengantongi izin usaha berstandar mikro. Padahal, volume operasional dan alur transaksi bisnis perusahaan disinyalir telah masuk dalam kategori usaha skala besar.

 

Merasa dirugikan, para pekerja bersepakat untuk membawa sengketa industrial ini ke jalur hukum. Buruh telah menunjuk dan berkoordinasi dengan praktisi hukum sekaligus Dosen Hukum Ketenagakerjaan Universitas Bangka Belitung (UBB), M. Jaka Zia Utama, S.Psi., S.H., M.H., guna mendapatkan pendampingan legal secara resmi.

 

Pendampingan hukum tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh proses pemutusan hubungan kerja serta pemenuhan hak-hak normatif buruh dievaluasi sesuai dengan regulasi perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

 

Saat dikonfirmasi awak media terkait aksi mogok kerja dan tuntutan para pekerja, perwakilan manajemen PT IBP, Rince, memberikan tanggapan singkat. Pihaknya mengklaim bahwa permasalahan ketenagakerjaan tersebut sebenarnya telah diselesaikan oleh pihak perusahaan.

 

Kendati demikian, klaim manajemen tersebut berbanding terbalik dengan fakta di lapangan, di mana puluhan pekerja menegaskan hak-hak dasar mereka belum terpenuhi. Pihak media masih terus berusaha melakukan konfirmasi susulan kepada pihak manajemen PT IBP guna mendapatkan keterangan yang menyeluruh dan berimbang (cover both sides).

 

 

 

Imperialisme di Zaman Modern Melebihi Kolonialisme Masih Sering Terjadi di Bangka Belitung

 

PANGKALPINANG – Belasan pekerja yang berstatus Harian Lepas di PT Indo Bangka Perkasa (IBP) menggelar aksi mogok kerja dan menuntut kejelasan atas hak-hak ketenagakerjaan mereka. Kendati sebagian dari mereka mengaku telah bekerja selama lebih dari lima hingga delapan tahun, status kerja yang diemban hingga saat ini tidak kunjung mengalami kepastian.

 

Aksi ini dipicu oleh dugaan ketidaksesuaian pembayaran upah dan jam kerja. Menurut keterangan salah satu perwakilan pekerja yang enggan disebutkan namanya, besaran gaji yang diterima diduga berada di bawah ketentuan yang berlaku.

 

“Seharusnya upah yang diterima sebesar Rp3.800.000, namun yang terealisasi hanya sekitar Rp2.500.000. Selain itu, ada kelebihan jam kerja (lembur) yang belum dibayarkan,” ujar salah satu pekerja di lokasi aksi.

 

Para pekerja juga menuturkan bahwa pihak perusahaan telah menyampaikan informasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Namun, proses tersebut belum ditandatangani oleh para pekerja lantaran masih ada tuntutan atas sisa kelebihan jam kerja serta perhitungan uang pesangon yang dinilai belum selesai disepakati.

 

Selain persoalan upah, sorotan juga tertuju pada legalitas operasional perusahaan. PT Indo Bangka Perkasa yang bergerak di bidang pengelolaan pergudangan, depot peti kemas, pasokan pakan udang, serta pengadaan alat pelayaran ini merupakan unit usaha skala menengah-besar. Namun, muncul dugaan bahwa izin usaha yang terdaftar masih menggunakan kualifikasi/standar usaha mikro.

Guna menempuh jalur hukum dan memperjuangkan hak-haknya, para pekerja mendatangi ahli hukum untuk meminta pendampingan. Permohonan bantuan hukum tersebut diterima oleh Zakaria, S.H., M.H., seorang dosen dari Universitas Bangka Belitung (UBB) yang juga berprofesi sebagai advokat.

“Kami akan memfasilitasi dan mengawal proses ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku, khususnya terkait tata cara pemutusan hubungan kerja dan hak-hak finansial pekerja,” tegas Zakaria saat dikonfirmasi.

Konfirmasi Pihak Perusahaan

Guna menjaga keberimbangan berita (cover both sides) sesuai KEJ, awak media melakukan konfirmasi kepada manajemen PT Indo Bangka Perkasa melalui perwakilannya, Rince.

 

Saat dimintai keterangannya terkait keluhan dan tuntutan para pekerja, Rince memberikan tanggapan singkat.

“Permasalahan tersebut sebenarnya sudah diselesaikan,” ujar Rince.

 

Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen belum memberikan penjelasan rinci mengenai kronologi formal maupun skema penyelesaian atas pemenuhan hak-hak jam kerja lebih dan status PHK pekerja tersebut. Awak media masih terus berupaya membuka ruang konfirmasi lebih lanjut kepada pihak manajemen PT IBP.

Data Tambahan

Berdasarkan data lampiran laporan keuangan/omzet bertajuk OMSET INDO BANGKA Periode: 01 – 11 Ags 2026 (+ Ppn), tercatat total grand omzet mencapai Rp10.723.901.600. Grafik operasional harian CV/PT IBP mencatatkan pergerakan performa dengan Time Gone 37%, minus 11%, serta rerata catatan operasional HK masih 15 HK DK. Data ini menjadi gambaran skala transaksi yang dikelola perusahaan dalam rentang jaringan distribusi komoditasnya di Bangka Belitung. (4WD)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.