Diduga Ilegal dan Gelapkan Pajak Daerah, Konser ‘Gen Z Fest’ Pangkalpinang Berujung Teguran Keras

oleh -916 Dilihat
oleh
banner 468x60

PANGKALPINANG, BERITA-FAKTA.COM – Pelaksanaan konser musik bertajuk Gen Z Fest yang menghadirkan artis reggae ibu kota, Dhyo Haw, di Kota Pangkalpinang kini resmi berbuntut panjang. Kegiatan yang sejak awal diselimuti kontroversi tersebut kini terindikasi kuat merugikan keuangan daerah akibat ulah nakal pihak penyelenggara (Event Organizer / EO).

 

banner 336x280

Berdasarkan dokumen resmi yang diterima redaksi, Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang telah melayangkan Surat Teguran I bernomor 900.1.13.1/    /Bakeuda/VI/2026 tertanggal 12 Juni 2026. Surat yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Bakeuda Pangkalpinang, Syaparuddin, S.S., M.Si, secara tegas menegur EO Gen Z Fest karena mangkir dari kewajiban perpajakan.

 

Sejak awal rencana bergulirnya konser ini, sejumlah pihak sebenarnya telah mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang mengenai adanya potensi masalah dan ketidakberesan administratif dari pihak penyelenggara. Namun, peringatan tersebut terkesan diabaikan, hingga akhirnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya masuk ke kas negara kini menguap begitu saja.

 

Berdasarkan Nota Konfirmasi tertanggal 4 Juni 2026, pihak EO sebelumnya telah berjanji secara tertulis untuk menyampaikan laporan penjualan tiket paling lambat 3 (tiga) hari setelah acara berlangsung.

 

Namun kenyatannya, hingga surat teguran dikeluarkan, pihak penyelenggara belum juga menyerahkan:

• Rekapitulasi hasil penjualan tiket konser Gen Z Fest.

• Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Kesenian dan Hiburan.

 

Bakeuda Kota Pangkalpinang kini memberikan tenggat waktu yang sangat mepet, yakni paling lambat 15 Juni 2026, agar pihak EO segera melakukan pelaporan dan pembayaran pajak. Jika diabaikan, persoalan ini dipastikan akan bergulir ke ranah hukum yang lebih serius.

 

Pusaran kasus ini kian memanas seiring munculnya dugaan keterlibatan oknum terkait. Nama Yulia dan Fandi ikut terseret dan disebut-sebut berada dalam lingkaran pusaran dugaan penggelapan dana rekapitulasi penjualan tiket.

 

Dana yang seharusnya menjadi hak masyarakat Kota Pangkalpinang melalui skema PAD tersebut diduga sengaja ditahan dan belum disetorkan sama sekali ke instansi Bakeuda sebagai tempat pengumpulan resmi pendapatan daerah.

 

Sisi gelap lain dari konser Gen Z Fest ini adalah legalitas acaranya yang cacat hukum. Informasi yang berhasil dihimpun menyatakan bahwa kegiatan hiburan skala besar ini ternyata:

 

• Tidak mengantongi Izin Keramaian resmi dari pihak kepolisian.

• Tidak memiliki rekomendasi dari pihak kelurahan setempat (Kelurahan Asam) yang sama sekali tidak pernah menerbitkan izin tertulis.

 

Dengan tidak adanya kelengkapan administrasi mendasar tersebut, konser Gen Z Fest ini dapat dikategorikan sebagai konser ilegal. Pembiaran terhadap acara sebesar ini tanpa izin resmi memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai kinerja dan ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH) serta Satpol PP di Kota Pangkalpinang.

 

Surat teguran keras dari Bakeuda ini kini tembusannya telah disampaikan langsung kepada sejumlah pejabat tinggi, di antaranya:

• Wali Kota Pangkalpinang

• Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pangkalpinang

• Inspektur Daerah Kota Pangkalpinang

• Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pangkalpinang

Masyarakat kini menunggu tindakan tegas dari Pemkot Pangkalpinang dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas indikasi kerugian daerah dan dugaan mafia perizinan acara hiburan di Kota Beribu Senyuman ini. (Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.