PANGKALPINANG, BERITA-FAKTA.COM – Angin akuntabilitas kembali berembus kencang di Bumi Serumpun Sebalai. Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Tahun Anggaran 2024 bak cermin yang memantulkan celah-celah dalam pengelolaan keuangan daerah.
Direktur Jenderal Pengawasan Keuangan Negara V BPK RI, Widhi Hidayat, dengan suara lantang bak genderang perang, menyingkap tabir beberapa temuan krusial. Dua di antaranya menjadi sorotan tajam pembayaran belanja gaji dan tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang tak sesuai ketentuan mencapai Rp483,03 juta, serta kekurangan volume atas 13 paket pekerjaan irigasi pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (PUPR PRKP) senilai Rp1,49 miliar. Angka-angka ini seolah menjadi jeritan nurani yang menuntut pertanggungjawaban.
Laporan BPK ini bukan sekadar lembaran kertas, melainkan amanat suci Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Pasal 7 ayat 1 dan 2. Undang-undang ini bagaikan kompas yang menuntun arah transparansi, menegaskan bahwa BPK bertugas menyerahkan dan meneliti hasil pemeriksaan sesuai peraturan tata tertib lembaga perwakilan.
Dalam balutan demokrasi, Rapat Paripurna ini adalah perwujudan nyata dari amanat Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 31 Ayat 1. Gubernur wajib menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa BPK. Ini adalah jembatan penghubung antara pemerintah dan rakyat, tempat akuntabilitas keuangan daerah diuji di hadapan lembaga perwakilan, DPRD.
Widhi Hidayat tak hanya menyajikan potret, ia juga memberikan resep. Ia merinci temuan-temuan BPK yang bagaikan duri dalam daging.
Pembayaran gaji dan TPP yang tidak sesuai ketentuan Ini menjangkiti Badan Keuangan Daerah, BPBD, Dinas ESDM, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pendidikan, Dinas PUPR PRKP, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Perhubungan, serta RSUD Soekarno. Totalnya, Rp483,03 juta yang seolah melayang tanpa dasar kuat.
Kekurangan volume 13 paket irigasi Proyek vital ini, yang seharusnya mengairi harapan, malah menuai kekecewaan. Kekurangan volume ini mengakibatkan kerugian negara Rp1,49 miliar, seolah uang rakyat hanyut terbawa arus ketidaksesuaian.
Pengamanan aset alat kesehatan RSUD Soekarno yang rapuh: BPK menemukan risiko kehilangan alat kesehatan, seolah aset berharga dibiarkan menari di bibir jurang.
BPK tak tinggal diam. Mereka merekomendasikan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung untuk segera menindaklanjuti temuan ini.
Perintah keras kepada BPBD, dinas-dinas terkait, serta direktur RSUD Soekarno untuk mengembalikan kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan pegawai sebesar Rp483,03 juta ke kas daerah. Ini adalah panggilan untuk menjahit kembali benang-benang keuangan yang kusut.
Instruksi tegas kepada Kepala Dinas PUPR PRKP untuk memproses dan menyetorkan kelebihan pembayaran Rp1,49 miliar atas 13 paket pekerjaan irigasi ke kas daerah.
Arahan strategis kepada Direktur RSUD Soekarno untuk berkoordinasi dengan Inspektur guna menelusuri alat kesehatan yang tidak diketahui keberadaannya.
BPK berharap, temuan-temuan ini dapat segera ditindaklanjuti dalam kurun waktu 60 hari setelah LHP diterima.
“Kami menunggu tindak lanjut atas masalah-masalah yang tadi kami sampaikan, termasuk juga masalah-masalah yang ada di dalam laporan hasil pemeriksaan,” pungkas Widhi Hidayat, menyisakan harapan akan perbaikan demi akuntabilitas yang lebih baik. (MJ001)











