Bermula dari Pernyataan Podcast, Wagub Hellyana Laporkan Hidayat Arsani

oleh -989 Dilihat
oleh
Hellyana datangi SPKT terkait pelaporan pelanggaran dugaan UU ITE terhadap Gubernur Hidayat Arsani (Foto: ist)
Hellyana datangi SPKT terkait pelaporan pelanggaran dugaan UU ITE terhadap Gubernur Hidayat Arsani (Foto: ist)
banner 468x60

Berita-Fakta — Konflik di puncak kepemimpinan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) semakin memanas. Wakil Gubernur Hellyana resmi melaporkan Gubernur Hidayat Arsani ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Babel atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pelaporan dilakukan Hellyana pada Senin (16/3/2026), didampingi kuasa hukumnya, Andi Kusuma. Laporan ini berpangkal pada pernyataan Gubernur Hidayat Arsani dalam sebuah podcast di salah satu media lokal (dilaporkan Bangka Pos) beberapa hari sebelumnya.

banner 336x280

Menurut Andi Kusuma, pernyataan dalam podcast tersebut dinilai berlebihan dan menyudutkan kliennya.

“Kami mendampingi Ibu Wagub untuk membuat laporan pengaduan UU ITE terkait podcast Pak Hidayat Arsani yang terlalu berlebihan menyudutkan Ibu Hellyana,” kata Andi kepada awak media di Pangkalpinang.

Hellyana menjelaskan, dalam dua menit pertama podcast, Gubernur Hidayat langsung menyatakan dirinya telah “dinonaktifkan” sebagai Wakil Gubernur Babel.

Selain itu, Gubernur juga menyebut dirinya memiliki “sifat tercela”, telah berstatus tersangka dan terdakwa, sehingga dibatasi tugasnya serta dilarang menggunakan fasilitas kedinasan.

“Nonaktif itu bukan kewenangan beliau. Yang berhak menonaktifkan Wagub adalah Presiden RI melalui Kemendagri. Negara kita menganut asas praduga tak bersalah, dan sampai sekarang belum ada keputusan inkrah dari pengadilan karena proses hukum masih berjalan,” tegas Hellyana.

Ia menekankan, Gubernur seharusnya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak boleh mengeluarkan penilaian sepihak.

“Tolong Pak Gubernur menghormati proses hukum ini sampai selesai. Jangan menjudge saya seolah sudah bersalah. Beliau tidak berhak menilai, sebaiknya diam saja agar tidak malu jika salah menilai,” ujarnya.

Hellyana juga menegaskan tetap menjalankan tugas sebagai Wakil Gubernur meski tanpa fasilitas dinas.

Ia mengaku sudah tiga bulan tidak menggunakan ajudan, walpri, sopir, maupun kendaraan dinas hingga semua perjalanan dinas untuk bertemu masyarakat dibiayai sendiri, hingga harus menjual mobil pribadi. Gaji yang diterima pun hanya pokok sebesar Rp6 juta, dan sudah 10 bulan beraktivitas mandiri.

“Sepanjang belum dinonaktifkan oleh Kemendagri, saya tetap bekerja karena bertanggung jawab kepada masyarakat.” pungkasnya.

Konflik ini bermuara dari ketegangan panjang antara keduanya, yang semakin terbuka sejak Hellyana ditetapkan tersangka kasus dugaan ijazah palsu oleh Bareskrim Polri akhir 2025. Meski proses hukum masih berjalan, pernyataan publik Gubernur dalam podcast dinilai memperburuk situasi dan memicu langkah hukum balik ini.

Polda Babel telah menerima laporan dan menyatakan sedang mempelajarinya, khususnya terkait status tersangka dan terdakwa yang disebut-sebut dalam podcast tersebut. (*/RN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.