Bangka Belitung Pionir Perda Perlindungan Perempuan, Mariam: Jangan Sampai Regulasi Mandul Akibat Anggaran ‘Dikebiri’

oleh -977 Dilihat
oleh
banner 468x60

PANGKALPINANG, BERITA-FAKTA.COM – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi mengambil langkah progresif dengan menjadi pionir dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda) strategis terkait Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan. Namun, langkah besar ini dibayangi kekhawatiran akan efektivitas implementasi di lapangan.

 

banner 336x280

Dalam rapat yang digelar di Ruang Bamus pada Senin (11/5), Ketua Pansus Perda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, Mariam, melontarkan kritik tajam sekaligus harapan besar terhadap nasib regulasi ini. Ia menegaskan bahwa kolaborasi dengan keadilan lokal menjadi kunci agar aturan ini tidak hanya menjadi “macan kertas”.

 

Salah satu poin krusial yang disoroti Mariam adalah ketidaksinkronan aturan pusat terkait jaminan kesehatan bagi korban kekerasan. Ia mendesak agar BPJS Kesehatan mengakomodir para korban, baik laki-laki maupun perempuan, sebagai bentuk nyata perlindungan saksi dan korban.

 

“Kami sangat ingin mengakomodir BPJS bagi korban kekerasan. Ini tanggung jawab bersama. Korban kekerasan itu bukan pelaku tawuran yang sengaja mencari celah bahaya; mereka adalah pihak yang tidak berencana menjadi korban,” tegas Mariam.

 

Menurutnya, ada jurang pemisah (disparitas) antara kewajiban BPJS dengan target pemerintah dalam melindungi masyarakat. Ia meminta perwakilan pusat untuk menyuarakan agar korban kekerasan ditanggung sepenuhnya secara medis, karena selama ini regulasi pusat dianggap masih menutup mata terhadap urgensi ini.

 

Selain masalah jaminan kesehatan, Mariam menyoroti kondisi anggaran di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) yang terus mengalami penyusutan. Pengurangan dana dari APBN dan DAK (Dana Alokasi Khusus) dinilai sebagai bukti ketidakkonsistenan pemerintah antara komitmen dan penerapan.

 

“Kami di daerah menolak pengurangan dana APBN di Kementerian PPA. Jika anggaran terus dipangkas, Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang sudah direncanakan dalam Perda akan mandul,” cetusnya.

 

Mariam mengibaratkan kondisi saat ini seperti “anggaran satu juta, tapi hanya tersedia 50 ribu”. Dampaknya, banyak program yang hanya terlihat bagus di atas kertas (legal formal) untuk menggugurkan kewajiban instruksi, namun tidak memberikan dampak nyata bagi masyarakat bawah.

 

Mariam juga menegaskan bahwa Pansus enggan menghasilkan Perda yang hanya sekadar menyalin aturan pusat. Ia ingin Perda Bangka Belitung memiliki taji yang sesuai dengan karakter daerah.

 

“Lain lubuk lain ikannya, lain padang lain belalangnya. Undang-undang berlaku nasional, tapi generasi berdaya di tiap masyarakat itu berbeda. Kami khawatir jika hanya memuat apa yang sudah dipaparkan di pusat, orang akan malas membahasnya karena tidak menyentuh akar persoalan di daerah,” tutupnya.

 

Melalui langkah pionir ini, DPRD Provinsi Bangka Belitung berharap pemerintah pusat memberikan perhatian khusus terhadap pendanaan dan fleksibilitas regulasi agar perlindungan terhadap perempuan dan anak bukan sekadar pemanis birokrasi, melainkan perlindungan hak asasi yang hakiki. (4WD)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.