Ancam Lapor Polisi, AMC Babel Minta Pemkot Segel Bangunan Tak Berizin di Ketapang

oleh -212 Dilihat
oleh
banner 468x60

PANGKALPINANG, BERITA-FAKTA.COM — Alianasi Masyarakat Cinta (AMC) Bangka Belitung menyoroti efektivitas pemungutan Pendapatan Asli Daerah (PAD) oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang. AMC menilai pemungutan retribusi dari sektor Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pelaku usaha besar di kawasan industri belum tergarap optimal dibanding penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perumahan warga.

 

banner 336x280

Ketua AMC Babel, Kurniadi Ramadani, mengidentifikasi sebaran bangunan usaha yang disinyalir belum mengantongi izin PBG berada di koridor Kawasan Industri Kawah, Kelurahan Ketapang, Tamberan, hingga area pelabuhan Pangkal Balam.

 

“Sektor perizinan bangunan gedung skala besar memiliki potensi retribusi signifikan untuk PAD. Pemerintah tidak boleh hanya memburu PBB dari masyarakat berpenghasilan rendah, sementara potensi retribusi gedung usaha beromzet miliaran rupiah di kawasan industri dibiarkan beroperasi tanpa PBG,” ujar Kurniadi dalam keterangannya, Sabtu (12/9/2026).

 

 

Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, setiap pemanfaatan dan pendirian bangunan gedung wajib memenuhi standar teknis dan perizinan PBG. Pembiaran atas aktivitas bangunan non-PBG berpotensi mengurangi penerimaan retribusi daerah serta menyebab ketidakpastian hukum investasi.

 

AMC Babel memaparkan beberapa poin indikasi di lapangan:

 

Gedung usaha dan gudang di wilayah Ketapang, Tamberan, serta Pangkal Balam terindikasi melakukan aktivitas operasional tanpa dokumen PBG yang lengkap. Penerimaan pajak sektor domestik (masyarakat umum) dinilai ditekan maksimal, sedangkan penerimaan retribusi dari legalitas fisik bangunan pengusaha skala menengah-atas masih memiliki celah pembiaran.

 

Atas temuan tersebut, AMC Babel mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama dinas teknis terkait untuk menjalankan sanksi administratif secara berjenjang, mulai dari peneguran, penyegelan, hingga tindakan pembongkaran bagi bangunan yang melanggar.

 

“DPRD Kota Pangkalpinang juga perlu menjalankan fungsi pengawasan dengan memanggil dinas terkait. Jika tidak ada tindakan penertiban atas pembiaran ini, kami berencana membawa laporan formal terkait dugaan pembiaran yang merugikan potensi penerimaan daerah ini ke pihak berwenang,” tegas Kurniadi.(Tim AWAM Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.