PANGKALPINANG, BERITA-FAKTA.COM – Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pangkalpinang, H. Firmantasi, S.Ag., M.H., didampingi Penyelenggara Zakat Wakaf, Rissa Mulia Artha, S.Kom., M.M., dan Plt. Kepala KUA Kecamatan Rangkui, Makmur Hidayat, S.Ag., mengambil langkah proaktif dalam mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf.
Pada Kamis, (21/08), mereka langsung turun ke lapangan untuk berkoordinasi dengan nazir dan pengurus Masjid Al Hijrah di Kelurahan Gajah Mada, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kemenag Kota Pangkalpinang untuk mempercepat akselerasi sertifikasi tanah wakaf agar memiliki legalitas resmi.
Proses ini dianggap krusial untuk melindungi aset wakaf dari potensi sengketa di masa depan dan menjamin keberlangsungan fungsi wakaf sesuai dengan peruntukannya.
Dalam kunjungannya, H. Firmantasi berdiskusi langsung dengan pihak masjid untuk memahami kendala yang dihadapi dalam proses pengurusan sertifikat. Ia menekankan pentingnya sinergi antara Kemenag, KUA, nazir, dan masyarakat untuk menyelesaikan proses ini secepatnya.
“Kami datang langsung ke sini untuk memastikan bahwa tidak ada kendala berarti dalam proses sertifikasi tanah wakaf Masjid Al Hijrah. Legalitas wakaf adalah prioritas kami agar aset umat ini dapat terlindungi dan dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan ibadah dan kemaslahatan masyarakat,” ujar Firmantasi.
Ia juga menambahkan bahwa percepatan sertifikasi ini sejalan dengan program pemerintah dalam menertibkan aset wakaf di seluruh Indonesia. Dengan terbitnya sertifikat, status hukum tanah wakaf menjadi kuat dan sah, memberikan kepastian bagi pengelola serta masyarakat.
Ditambahkannya juga, bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan teknis dan administratif kepada nazir untuk melengkapi berkas-berkas yang diperlukan.
“Kami, melalui pihak KUA akan membantu nazir dan pengurus masjid dalam setiap tahapan, mulai dari pengumpulan dokumen hingga pengajuan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN),” jelasnya.
Kunjungan ini menjadi bukti komitmen Kemenag Kota Pangkalpinang untuk terus mendampingi dan memfasilitasi setiap proses sertifikasi demi terwujudnya pengelolaan wakaf yang profesional, akuntabel, dan berdaya guna. (GV004)












