Sengketa Lahan Memanas, Camat Merawang Minta Media Hati-Hati Saat Diklarifikasi SMSI Bangka

oleh -2056 Dilihat
oleh
banner 468x60

BANGKA, BERITA-FAKTA.COM — Proses klarifikasi terkait penanganan sengketa lahan di Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, berlangsung tegang. Camat Merawang, Ari Pamungkas, mengingatkan wartawan untuk “berhati-hati” saat diwawancarai oleh Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bangka, Ahmad Wahyudi, terkait pencabutan surat tanah yang sempat diterbitkannya.

 

banner 336x280

Pencabutan dokumen pertanahan tersebut diduga dipicu oleh adanya indikasi maladministrasi serta pemalsuan tanda tangan dalam berkas administrasi lahan yang melibatkan pihak bersengketa, yakni Junaidi dan Pemilu.

 

Saat dikonfirmasi mengenai posisinya dalam rapat mediasi serta tindak lanjut atas dugaan pemalsuan dokumen tersebut, Ari Pamungkas menegaskan bahwa pihak kecamatan berposisi sebagai mediator yang berada di jalur netral.

 

“Kami posisinya netral sebagai mediator dalam menyelesaikan masalah kedua belah pihak. Saya hanya menawarkan opsi atau alternatif penyelesaian. Kalau mau silakan, kalau tidak mau ya tidak apa-apa,” ujar Ari saat memberikan penjelasan.

 

Namun, situasi memanas ketika pihak media mempertanyakan substansi peran dan saran yang disampaikan dalam proses mediasi tersebut. Menanggapi cecaran pertanyaan wartawan, Ari meminta agar media menuliskan pemberitaan secara utuh, jelas, dan akurat terkait kronologis serta bukti kepemilikan lahan secara hukum.

 

Dalam penjelasannya, Ari juga menyampaikan imbauan bernada peringatan keras kepada insan pers yang meliput perkara tersebut.

 

“Makanya saya minta tolong, kalau ingin nulis, benar-benar tulis. Ingat, status pemilik itu harus dibuktikan dengan penguasaan dan surat. Hati-hati, saya ingatkan itu saja. Kalau ingin berlawan secara hukum, jangan dikira saya tidak paham,” tegas Ari.

 

Pernyataan tersebut dinilai memberikan kesan intimidasi terhadap kemerdekaan pers yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial dan konfirmasi publik.

 

Sementara itu, Ketua SMSI Bangka, Ahmad Wahyudi, menegaskan bahwa kehadiran media dalam pertemuan tersebut murni untuk melakukan klarifikasi (check and recheck) atas temuan informasi di lapangan, bukan dalam kapasitas beracara secara hukum.

 

“Kami di sini tidak berbicara hukum atau beracara, melainkan melakukan klarifikasi atas data dan informasi yang kami himpun,” kata Wahyudi.

 

Dalam konfirmasi tersebut, pihak SMSI Bangka juga mempertanyakan langkah faktual pihak kecamatan, termasuk apakah Camat Merawang pernah melakukan peninjauan langsung ke lokasi fisik lahan yang menjadi objek sengketa sebelum dan sesudah pencabutan surat dilakukan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pers masih terus mengumpulkan dokumen pendukung serta mengupayakan konfirmasi lanjutan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna memastikan legalitas dan status hukum atas objek tanah yang bersengketa. (4WD)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.