BUMD Laporkan Pemberitaan Pasir Padi, Pengamat: Pejabat Publik Harus Terbuka Terhadap Kritik

oleh -874 Dilihat
oleh
banner 468x60

PANGKALPINANG, BERITA-FAKTA.COM – Dunia jurnalistik di Bangka Belitung kembali diuji dengan maraknya aksi pelaporan hukum terhadap jurnalis dan masyarakat yang melayangkan kritik. Kasus terbaru mencuat setelah pihak Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dikabarkan melaporkan sejumlah pihak terkait pemberitaan aktivitas di kawasan Pantai Pasir Padi, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

 

banner 336x280

Langkah hukum yang diambil oleh manajemen BUMD tersebut memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, salah satunya dari pengamat dan penggiat anti-korupsi Bangka Belitung, Hadi Susilo.

 

Persoalan ini bermula dari pemberitaan media mengenai alih fungsi lahan di kawasan pariwisata Pantai Pasir Padi. Berdasarkan data Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pangkalpinang, kawasan tersebut sejatinya diperuntukkan bagi sektor pariwisata.

 

Namun, di lapangan ditemukan adanya sebuah gudang yang disewakan untuk aktivitas penampungan dan penyimpanan sisa hasil peleburan timah (tin slag).

 

Dugaan pelanggaran ini diperkuat oleh dokumen dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bangka Belitung. Dalam surat resminya, DLHK menegaskan secara jelas bahwa pihak dinas tidak pernah mengeluarkan izin dalam bentuk apa pun terkait aktivitas penampungan tin slag di kawasan Pantai Pasir Padi tersebut.

 

Menanggapi aksi saling lapor yang dilakukan oknum BUMD, Hadi Susilo menyatakan keprihatinannya. Menurutnya, tindakan represif atau sedikit-sedikit melapor ke aparat penegak hukum mencerminkan sikap arogan dan antikritik dari seorang pejabat publik.

 

“Sangat miris melihat apa yang dilakukan oleh sosok pejabat publik yang terkesan selalu ingin benar sendiri. Hal ini tidak mencerminkan etika berkomunikasi masyarakat Bangka Belitung, sekaligus merusak hubungan kemitraan dengan penggiat pers,” ujar Hadi Susilo saat dimintai keterangan. Senin,(13/7)

 

Hadi menambahkan, kritik dari media dan masyarakat seharusnya dijadikan bahan evaluasi untuk kemajuan dan pembenahan internal perusahaan daerah, bukan justru disikapi dengan tindakan hukum yang represif.

 

“Jangan sampai karena merasa ada ‘orang kuat’ di sekelilingnya, pimpinan BUMD merasa bisa berbuat apa saja. Setiap ada kritik di media sosial atau pemberitaan media langsung dilaporkan. Ini memicu pertanyaan besar, apakah mental pejabat publik kita saat ini memang anti-kritik?” tegasnya.

 

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), pers memiliki fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan publik dan operasional badan usaha milik negara/daerah. Jika terdapat pemberitaan yang dinilai merugikan atau tidak akurat, pihak BUMD seharusnya menggunakan hak jawab atau hak koreksi, bukan langsung menempuh jalur pidana yang dapat mengancam kemerdekaan pers.

 

Hingga berita ini diturunkan, jurnalis masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak direksi BUMD terkait dan aparat penegak hukum guna mendapatkan perimbangan informasi terkait laporan yang dilayangkan. (4WD)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.