DPRD Pangkalpinang Gelar Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2025, Ketua Dewan Soroti Catatan LHP BPK

oleh -378 Dilihat
oleh
banner 468x60

PANGKALPINANG, BERITA-FAKTA.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 dengan agenda Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (13/7/2026).

 

banner 336x280

Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pangkalpinang, Abang Herza. Dalam pembukaannya, Abang Herza menyampaikan bahwa agenda ini merupakan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memuat sejumlah catatan strategis bagi pemerintah daerah.

 

Berdasarkan laporan absensi fisik, rapat paripurna ini dinyatakan sah dan memenuhi kuorum berdasarkan Peraturan Tata Tertib DPRD Kota Pangkalpinang.

 

“Berdasarkan daftar hadir, anggota yang hadir secara fisik sebanyak 21 orang. Adapun yang tidak hadir dengan keterangan sakit nihil, izin 3 orang, dan tanpa keterangan 6 orang. Dengan demikian, rapat paripurna telah memenuhi kuorum sehingga dapat dilanjutkan dan dinyatakan terbuka untuk umum,” ujar Abang Herza saat membuka persidangan dengan merujuk pada nomor surat undangan 172.4/1124/DPRD/VI/2026.

 

Sesuai tata tertib, paripurna hari ini mengagendakan empat poin utama:

• Penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar).

• Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025.

• Pengambilan Keputusan DPRD terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025.

• Sambutan Walikota Pangkalpinang atas Keputusan DPRD.

 

Dalam penyampaiannya, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Pangkalpinang, Arnadi, memaparkan landasan yuridis yang mendasari pembahasan laporan keuangan daerah ini. Merujuk pada Pasal 194 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, ditegaskan bahwa persetujuan bersama atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD wajib dilakukan paling lambat 7 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

 

Selain itu, hal tersebut diperkuat oleh Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan Kepala Daerah wajib menyampaikan rancangan Perda pertanggungjawaban kepada DPRD setelah laporan keuangan diperiksa oleh BPK, dengan batas waktu maksimal 6 months setelah tahun anggaran berakhir.

 

“Menindaklanjuti ketentuan perundang-undangan tersebut, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 telah disampaikan oleh Walikota Pangkalpinang pada tanggal 29 Juni 2026 dalam Rapat Paripurna Kedelapan. Selanjutnya, dokumen tersebut dibahas secara intensif oleh Banggar DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Pangkalpinang untuk mendapatkan persetujuan bersama,” papar Arnadi.

 

Arnadi menekankan bahwa pembahasan dan hasil evaluasi terhadap pertanggungjawaban keuangan daerah ini diwujudkan dalam dokumen laporan keuangan sebagai bentuk penguatan transparansi dan akuntabilitas publik.

Sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, terdapat 7 jenis laporan keuangan utama yang diserahkan dan dikaji bersama oleh legislatif dan eksekutif, meliputi:

 

• Neraca Daerah

• Laporan Realisasi Anggaran (LRA)

• Laporan Operasional (LO)

• Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL)

• Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)

• Laporan Arus Kas (LAK)

• Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)

 

Proses pembahasan eksekusi anggaran ini dijalankan secara rigid oleh Banggar bersama TAPD berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan secara kelembagaan oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Pangkalpinang. (4WD)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.