PANGKALPINANG, BERITA-FAKTA.COM — Sebuah tindakan yang dinilai mencederai norma kesopanan bernegara dan kepatuhan hukum terjadi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang. Seorang oknum anggota Polri aktif yang ditugaskan sebagai Ajudan Walikota Pangkalpinang, berinisial DA, kini resmi menjadi sorotan publik akibat dugaan pelanggaran etik saat protokol kenegaraan berlangsung.
Oknum tersebut kedapatan tetap duduk santai pada saat lagu kebangsaan Indonesia Raya berkumandang. Tindakan ini berbanding terbalik dengan seluruh peserta kegiatan lainnya yang berdiri tegap demi memberikan penghormatan khidmat.
Berdasarkan fakta yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (25/6), bertempat di Ruang OR Pemkot Pangkalpinang. Insiden tersebut berlangsung di sela-sela agenda resmi kedinasan, yaitu:
Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik Perangkat Daerah. Saat lagu kebangsaan diputar sebagai instrumen formal acara, Teradu DA tidak mengindahkan kewajiban formil untuk mengambil sikap hormat dan memilih tetap dalam posisi duduk.
Ulah tidak patut dari Ajudan Walikota ini langsung memantik perhatian khusus serta tanggapan resmi dari Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pangkalpinang, Donal Tampubolon, A.P., M.Si..
Dalam rilis resminya, Donal menegaskan bahwa secara yuridis, tindakan menghormati lagu kebangsaan telah diatur secara mengikat dalam tata hukum positif Indonesia.
“Memang seharusnya setiap Warga Negara Indonesia pada waktu Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan atau dinyanyikan pada waktu acara resmi Wajib berdiri tegak dan mengambil sikap hormat. Hal ini jelas tertulis dalam UU No. 24 Tahun 2009 Pasal 62 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan,” tegas Donal Tampubolon.
Meskipun tindakan Teradu DA belum diklasifikasikan ke dalam ranah hukum pidana materiil, Kesbangpol Pangkalpinang menyatakan bahwa perbuatan tersebut secara nyata telah menabrak rambu-rambu etika profesi maupun etika bernegara.
Pihak Kesbangpol menilai ada faktor kelalaian dari yang bersangkutan.
“Untuk pidana memang belum masuk tindak pidana, akan tetapi secara etika sudah melanggar. Mungkin yang bersangkutan lalai dan diharapkan hal ini tidak terjadi lagi di masa depan supaya semua orang dapat mematuhi aturan yang ada,” lanjut Donal dalam keterangannya.
Kasus ini kini memicu desakan publik agar instansi terkait, khususnya fungsi pengawasan internal tempat oknum Polri tersebut bernaung, memberikan tindakan disiplin demi menegakkan kepatuhan terhadap simbol-simbol sakral negara. (4WD)









