Duduk Saat Indonesia Raya Berkumandang, Ajudan Walikota Pangkalpinang Terancam Sanksi Etik dan Disiplin Polri

oleh -1016 Dilihat
oleh
banner 468x60

PANGKALPINANG, BERITA-FAKTA.COM — Seorang oknum anggota Polri aktif yang bertugas sebagai Ajudan Walikota Pangkalpinang kini tengah menjadi sorotan publik. Oknum tersebut kedapatan tetap duduk santai saat lagu kebangsaan Indonesia Raya berkumandang, sementara seluruh peserta kegiatan lainnya berdiri tegap memberikan penghormatan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (25/6), di Ruang OR Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang, di sela-sela agenda Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik Perangkat Daerah.

banner 336x280

 

Akibat tindakan tersebut, oknum Bhayangkara ini dinilai melanggar kewajiban konstitusional dalam menghormati lambang negara serta melanggar kedisiplinan sebagai anggota Polri. Ia kini terancam dijatuhi sanksi disiplin hingga pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

 

Tindakan acuh tak acuh yang dilakukan oleh ajudan tersebut diduga kuat menabrak sejumlah instrumen hukum positif dan regulasi internal kepolisian, antara lain:

 

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009: Berdasarkan Pasal 62 UU tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, ditegaskan bahwa setiap orang yang hadir pada saat lagu Indonesia Raya diperdengarkan atau dinyanyikan wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.

 

Berdasarkan penjelasan pasal tersebut, “sikap hormat” yang dimaksud memiliki kualifikasi hukum yang jelas, yaitu: berdiri tegak, meluruskan lengan ke bawah, mengepalkan telapak tangan dengan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha, serta pandangan lurus ke depan.

 

Sebagai anggota Korps Bhayangkara, yang bersangkutan terikat erat oleh doktrin Tribrata, Catur Prasetya, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Sikap tidak menghormati lagu kebangsaan dikategorikan sebagai tindakan yang merusak kehormatan dan disiplin kedinasan.

 

Berdasarkan derajat pelanggarannya, perkara ini dapat diseret ke dalam dua ranah mekanisme sidang internal Kepolisian Republik Indonesia:

 

Sebagai aparat penegak hukum, setiap anggota Polri melekat kewajiban untuk menjadi contoh linear dalam penegakan nasionalisme dan kepatuhan terhadap undang-undang lambang negara. Kasus ini kini menanti tindak lanjut dari fungsi pengaman internal (Propam) terkait pemeriksaan lebih lanjut. (4WD)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.