Keterlambatan Penetapan RPJMD Pangkalpinang 2025: Batas Waktu Terlewati dan Sanksi Pemotongan Anggaran dari Pusat

oleh -699 Dilihat
oleh
banner 468x60

Pangkalpinang, Berita-Fakta – Pemerintah Kota Pangkalpinang resmi melanggar batas waktu penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025. Hingga Jumat, 31 Oktober 2025, Peraturan Daerah (Perda) RPJMD belum ditetapkan, meski batas maksimal enam bulan pasca-pelantikan Walikota telah terlampaui.

Kondisi ini memicu spekulasi soal prioritas kepemimpinan di tengah agenda seremonial.Keterlambatan ini bukan sekadar isu teknis, melainkan pelanggaran undang-undang yang berdampak langsung pada penyelenggaraan pemerintahan daerah. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur sanksi tegas bagi kepala daerah yang lalai.

banner 336x280

Salah satu sanksi administratif utama adalah penghentian pembayaran hak keuangan penyelenggara pemerintahan daerah selama tiga bulan. “Ini dokumen strategis yang jadi pedoman pembangunan lima tahun ke depan. Kelalaian ini mengacaukan landasan kebijakan,” kata sumber internal Pemkot Pangkalpinang yang enggan disebut namanya.

RPJMD sendiri merupakan penjabaran visi, misi, dan program walikota yang dijanjikan saat kampanye. Dokumen ini wajib melalui tahap konsultasi publik via Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), hingga persetujuan DPRD.

Di tengah desakan publik, respons pejabat Pemkot Pangkalpinang terkesan normatif dan minim detail. Sekretaris Daerah (Sekda) Mie Go mengakui batas waktu enam bulan sejak pelantikan, tapi menolak elaborasi lebih lanjut. “Sesuai ketentuan, penyusunan RPJMD oleh kepala daerah terpilih maksimal 6 bulan sejak dilantik untuk menetapkan Perda tentang RPJMD. Untuk detail, langsung tanya ke Bapperida,” ujar Mie Go. Ia menambahkan, “InsyaAllah masih on progres” tambah nya.

Sementara itu, Walikota Pangkalpinang Saparudin lebih singkat lagi. “Kemarin sudah mulai rapat pembahasan,” katanya tanpa rincian jadwal atau progres substansial.(AW)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.