PANGKALPINANG,BERITA-FAKTA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penindakan tegas terhadap sejumlah pelaku usaha kuliner yang terindikasi menunggak pajak daerah, hari ini. Langkah penertiban ini menyasar berbagai jenis usaha, mulai dari kafe lokal, restoran, hingga gerai waralaba nasional (franchise) ternama. Senin,(15/12)
Berdasarkan pantauan di lapangan dan informasi yang beredar di media sosial, petugas mendatangi beberapa titik lokasi usaha yang tercatat belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak restoran/makanan dan minuman. Salah satu yang menjadi sorotan dalam penindakan ini adalah gerai waralaba nasional, KFC, yang turut didapati memiliki tunggakan pajak kepada pemerintah daerah.
Penindakan ini dilakukan sebagai upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pangkalpinang, khususnya dari sektor pajak restoran. Pajak makan dan minum dinilai sebagai salah satu sumber potensial untuk menopang keuangan daerah.
Langkah agresif Pemkot Pangkalpinang dalam memburu pajak ini terjadi di tengah sorotan publik terkait kondisi keuangan daerah. Belum lama ini, kebijakan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 20 persen sempat menjadi polemik.
Kondisi ini lantas dikaitkan masyarakat dengan visi misi Walikota Pangkalpinang, Prof. Saparudin (Udin), yang dalam debat politik sebelumnya secara lugas mengklaim memiliki kemampuan mumpuni atau “lihai” dalam mencari sumber pendanaan bagi kota. Publik kini menanti pembuktian realisasi visi tersebut dalam menyelesaikan permasalahan keuangan daerah yang sedang terjadi.
Dalam operasi penertiban ini, Satpol PP tidak hanya memberikan teguran lisan. Petugas memasang stiker atau tanda peringatan di lokasi usaha yang menunggak pajak sebagai bentuk sanksi sosial dan administratif. Bahkan, tindakan penyegelan sementara dilakukan hingga para pelaku usaha melunasi kewajiban pajak mereka yang telah tertunda.
Tindakan ini diharapkan menjadi peringatan keras (warning) bagi seluruh pelaku usaha di Kota Pangkalpinang untuk taat administrasi dan tepat waktu dalam menyetorkan pajak yang telah dipungut dari konsumen, demi keberlangsungan pembangunan daerah.












