PANGKALPINANG, BERITA-FAKTA.COM — Warga Pangkalpinang kini tak perlu lagi repot melangkahkan kaki dan mengantre di Kantor Kementerian Agama Kota Pangkalpinang hanya untuk mengurus administrasi keagamaan. Transformasi digital besar-besaran tengah disiapkan untuk memboyong seluruh rantai pelayanan publik Kemenag langsung ke genggaman masyarakat melalui peluncuran sistem anyar yang berkolaborasi dengan mahasiswa PPL Universitas Bangka Belitung (UBB).
Meski layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sudah hadir sejak tahun 2019, pemrosesan administrasi selama ini masih mewajibkan kehadiran fisik (offline). Kini, Kemenag Pangkalpinang resmi menaikkan kelas sistem tersebut menjadi PTSP Online guna memangkas batasan jarak, memotong waktu tunggu, dan mengeliminasi keterbatasan akses fisik. Kesiapan operasional ini dimatangkan melalui pembekalan Bimbingan Teknis (Bimtek) PTSP Online yang diberikan oleh Yudistira Pratama dan Muhammad Dwi Cahya Wicaksana (Mahasiswa PPL UBB Jurusan Teknologi Informasi) bagi seluruh pengelola serta petugas layanan, guna memastikan ekosistem digital siap melayani dari hulu ke hilir secara efisien pada Selasa (11/08) di ruang rapat Kepala Kantor.
“PTSP Kemenag Kota Pangkalpinang bukan baru mulai menggunakan digital. Sejak awal sudah berbasis digital, tetapi selama ini masih bersifat offline. Sekarang kita kembangkan menjadi PTSP Online agar masyarakat dapat mengakses layanan dengan lebih mudah,” tegas Kasubbag Tata Usaha Kemenag Kota Pangkalpinang, Eyde Tusewijaya memimpin bimtek tersebut.
Eyde menekankan bahwa langkah inovatif ini bukan sebatas meluncurkan aplikasi baru, melainkan merombak total pola pelayanan publik agar semakin transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan warga di era digital.
Kehadiran PTSP Online membawa perombakan menyeluruh pada pengalaman masyarakat dalam mengurus berbagai keperluan administrasi. Pertama, sistem ini menghadirkan keterbukaan informasi secara lengkap, di mana warga dapat mengecek seluruh jenis layanan, rincian persyaratan, hingga prosedur operasional standar secara real-time sebelum mengajukan permohonan. Selanjutnya, masyarakat diberikan kemudahan melakukan pengajuan mandiri secara penuh, mulai dari mengisi formulir secara digital hingga mengunggah berkas-berkas persyaratan tanpa harus bertatap muka dengan petugas di loket.
Tidak hanya berhenti pada proses pendaftaran, pemohon juga mendapatkan kepastian hukum dan transparansi melalui fitur pelacakan berkas. Fitur ini memungkinkan warga memantau pergerakan status permohonan secara live tracking, mengetahui posisi disposisi dokumen di unit teknis, hingga mengunduh dokumen hasil keluaran layanan secara langsung. Untuk melengkapi ekosistem tersebut, Kemenag juga menyediakan kanal aduan dan ruang konsultasi terpadu yang dapat diakses kapan saja, memberi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, kendala teknis, atau pertanyaan secara langsung tanpa melalui perantara.
“Yang kita bangun bukan hanya aplikasinya, tetapi ekosistem pelayanannya. Petugas harus siap, alur pelayanan harus jelas, dokumen harus terkelola dengan baik, dan masyarakat harus mendapatkan kepastian terhadap proses layanan yang mereka ajukan,” tambah Eyde.
Melalui lompatan teknologi ini, Kemenag Kota Pangkalpinang mempertegas komitmennya untuk menuntaskan transformasi pelayanan publik yang cepat, profesional, transparan, dan benar-benar hadir secara inklusif di tengah masyarakat. (Imelda)









