Sukseskan Pilkada Ulang, Pj Walikota Pangkalpinang Tetapkan 27 Agustus Sebagai Hari Libur

oleh -360 Dilihat
oleh
banner 468x60

PANGKALPINANG, BERITA-FAKTA.COM – Tanggal 27 Agustus 2025 menjadi hari yang dinanti-nanti oleh seluruh masyarakat Pangkalpinang. Pasalnya, hari tersebut ditetapkan sebagai hari libur demi memberikan kesempatan emas bagi setiap insan untuk menunaikan hak konstitusionalnya. Sebuah surat edaran yang berbingkai resmi mengukuhkan tanggal itu sebagai palang pintu demokrasi yang diselenggarakan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang Tahun 2025.

 

banner 336x280

Pj. Walikota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin, bak nahkoda yang memandu kapal di tengah samudra, telah meneken Surat Edaran (SE) Nomor: 22 Tahun 2025 yang menegaskan libur bagi seluruh masyarakat. Dalam surat yang berisikan empat poin penting itu, disematkan petunjuk bagi setiap elemen masyarakat dan dunia usaha.

 

Surat edaran tersebut, seperti mercusuar yang memancarkan cahaya, mengimbau agar setiap perusahaan, pimpinan instansi vertikal, instansi pemerintah, dan lembaga lain memberikan ruang lapang bagi para pekerja/buruh untuk menggunakan hak pilihnya. Waktu yang diberikan haruslah fleksibel, layaknya air yang mengalir, agar setiap individu dapat melangkah ke bilik suara tanpa hambatan.

 

Poin berikutnya, sebuah pesan penuh empati, mengingatkan bahwa para pekerja/buruh yang bertugas pada hari libur Pilkada Ulang, berhak atas upah lembur. Hak-hak lain yang melekat pada mereka, laksana permata yang harus dijaga, juga harus dipenuhi sesuai dengan aturan perundang-undangan.

 

Namun, surat ini memiliki pengecualian. Seperti halnya bintang yang tetap bersinar di langit malam, ada beberapa instansi yang harus tetap beroperasi. Pelayanan masyarakat yang vital, seperti Rumah Sakit, Puskesmas, telekomunikasi, pendidikan, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan, ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit pelayanan lain yang serupa, tetap harus berjalan. Bagi instansi-instansi ini, Kepala Daerah/BUMD/swasta diberi amanah untuk mengatur pegawainya, agar roda pelayanan tidak berhenti berputar.

 

Surat edaran ini bagaikan sebuah kompas, memberikan arah bagi setiap warga Pangkalpinang. Tujuannya satu, memastikan bahwa pesta demokrasi berjalan dengan lancar, tertib, dan damai, sehingga setiap suara rakyat dapat bergema, menentukan masa depan kota ini. Sebuah langkah nyata dari pemerintah kota, yang menjadikan hak pilih sebagai mahkota yang harus dijunjung tinggi. (MJ001)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.