Jakarta, Berita-Fakta — Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan sembilan petinggi perusahaan swasta importir gula kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Selasa (29/7/2025).
Kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp578 miliar.
Salah satu terdakwa, Hans Falita Hutama, Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, diwakili kuasa hukumnya, Agus Sudjatmoko, SH, MH, yang mengklaim kliennya justru membantu pemerintah memenuhi kebutuhan gula nasional.
Kekurangan Produksi Gula Nasional
Dalam keterangannya usai sidang, Agus Sudjatmoko menjelaskan bahwa pada 2016, kebutuhan gula nasional mencapai 3 juta ton, sementara produksi dalam negeri hanya 2,4 juta ton.
“Artinya, ada defisit 600 ribu ton. Solusinya adalah impor karena stok dalam negeri tidak mencukupi, sementara kebutuhan gula sangat tinggi,” ujarnya.
Agus menegaskan, impor gula menjadi keharusan untuk mencukupi kebutuhan domestik.
Menurutnya, ada dua jenis impor gula, yaitu Gula Kristal Putih (GKP) dan Gula Kristal Mentah (GKM).
Ia menilai impor GKP tidak memberikan nilai tambah ekonomi karena bersifat konsumtif dan mengurangi devisa negara.
Sebaliknya, impor GKM dinilai lebih menguntungkan karena proses pengolahannya dapat menghidupkan perekonomian lokal.
“Impor GKP tidak ada nilai tambah, langsung dijual. Kalau impor GKM, ada pengolahan yang menciptakan nilai tambah dan mendukung ekonomi,” jelas Agus.
Bantu Pemerintah, Malah Dipidana
Agus menegaskan bahwa tindakan kliennya bertujuan membantu pemerintah mengatasi defisit gula nasional.
“Klien kami berupaya membantu kebutuhan nasional. Sudah membantu kok malah dipidanakan. Berdasarkan keterangan saksi, ini terkait kebijakan pemerintah yang melibatkan perusahaan swasta untuk membantu,” tegasnya.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Yudi Wahyudi, Staf Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkebunan Kementerian Pertanian, sebagai saksi.
Yudi menyatakan bahwa Indonesia belum pernah mencapai surplus produksi gula.
“Kalau defisit, impor pasti dilakukan,” ungkapnya di persidangan.
Daftar Terdakwa Kasus Impor Gula
Kasus ini melibatkan sembilan petinggi perusahaan swasta importir gula, yaitu:
1. Tony Wijaya Ng, Direktur Utama PT Angels Products (2003–sekarang).
2. Then Surianto Eka Prasetyo, Direktur PT Makassar Tene (2006–sekarang).
3. Hansen Setiawan, Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (2013–sekarang).
4. Indra Suryaningrat, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (2012–sekarang).
5. Eka Sapanca, Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama (2015–sekarang).
6. Wisnu Hendraningrat, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (2015–sekarang).
7. Hendrogiarto A. Tiwow, Kuasa Direksi PT Duta Sugar International (2016–sekarang).
8. Hans Falita Hutama, Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (2012–sekarang).
9. Ali Sandjaja Boedidarmo, Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas.
Kasus Berlanjut, Sorotan Publik Merugi
Sidang ini menjadi sorotan karena melibatkan kerugian negara yang signifikan serta kebutuhan gula sebagai komoditas strategis.
Publik menantikan perkembangan lebih lanjut terkait fakta-fakta yang terungkap di persidangan, termasuk peran perusahaan swasta dalam kebijakan impor gula.











