Sidang Dugaan Suap Ekspor CPO Berlanjut, Saksi Membantah Kerugian Negara

oleh -186 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, Berita-Fakta.com – Sidang kasus dugaan suap terkait vonis bebas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Rabu (10/9/2025).

Persidangan dengan nomor perkara 70-71, 72-73, dan 74/Pid.Sus-TPK/2025 PN.Jkt.Pst ini menghadirkan pemeriksaan saksi dan melibatkan lima terdakwa, yaitu Djumyamto, Ali Muhtarom, Agam Syarif Baharuddin, Wahyu Gunawan, dan Muhammad Arief Nuryanta (MAN).

banner 336x280

Para terdakwa diduga melakukan pemufakatan jahat terkait vonis bebas (onstlag) perusahaan eksportir CPO, yang disebut berpotensi merugikan negara hingga Rp17 triliun akibat kelangkaan minyak goreng.

Sidang kali ini menyoroti argumen sengit antara penasihat hukum (PH) terdakwa MAN dan saksi Marcella Santoso, seorang advokat yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan, PH terdakwa MAN mempertanyakan dasar hukum perkara kepada Marcella Santoso terkait ekspor CPO. “Apakah perkara ini memiliki dasar hukum menurut Saudara?” tanya PH.

Marcella menjawab dengan tegas, merujuk pada analisis Ombudsman yang menyebutkan adanya maladministrasi dalam kasus kelangkaan minyak goreng. “Perkara ini jelas memiliki dasar hukum. Analisis Ombudsman menunjukkan kelangkaan minyak goreng disebabkan oleh ekspor berlebihan, bukan kesalahan produsen. Bahkan, ada maladministrasi yang menjadi dasar gugatan perdata. Perusahaan justru rugi, bukan untung,” ungkap Marcella.

Ia juga menegaskan bahwa klaim kerugian negara Rp17 triliun tidak memiliki bukti kuat. “Perusahaan rugi Rp900 miliar, jadi darimana keuntungan ilegal itu? BLT juga tidak berkaitan langsung dengan kelangkaan minyak goreng karena sudah dianggarkan sebelumnya. Ini murni maladministrasi, bukan tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Majelis hakim yang dipimpin Effendi, SH, MH, beberapa kali mengingatkan para pihak agar tetap fokus pada fakta persidangan.

Pengunjung sidang tampak antusias menyimak jalannya persidangan yang penuh dengan argumen tajam.Sidang masih akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi lainnya untuk menggali fakta lebih lanjut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena para terdakwa sebelumnya telah divonis bebas dari tuntutan pengembalian kerugian negara sebesar Rp17 triliun.

Meski demikian, JPU terus berupaya membuktikan adanya dugaan suap dan tindak pidana korupsi dalam proses hukum ekspor CPO tersebut.

Kasus dugaan suap ini mencuat setelah vonis bebas perusahaan eksportir CPO yang diduga menyebabkan kelangkaan minyak goreng di Indonesia.

Ombudsman menyoroti adanya maladministrasi dalam pengelolaan ekspor, yang memicu kerugian besar bagi perusahaan dan polemik di masyarakat.

Publik menantikan hasil sidang lanjutan untuk melihat apakah JPU dapat membuktikan adanya tindak pidana korupsi dalam kasus ini.(Anton)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.