PANGKALPINANG, BERITA-FAKTA.COM – Angin segar berhembus bagi masyarakat Kecamatan Kelapa, Bangka Barat. Perseteruan sengketa lahan yang telah berlangsung lama dan seolah tak berujung, kini mulai menemukan titik terang. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengambil peran sebagai penengah, bak juru damai yang berusaha mengurai benang kusut permasalahan.
Pada Kamis (21/8), Ketua DPRD Didit Srigusjaya memimpin audiensi di ruang Badan Musyawarah (Banmus). Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan masyarakat dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Milenial. Mereka datang dengan satu tujuan: menyampaikan keluhan terkait sengketa lahan seluas 130 hektare yang menjadi rebutan antara masyarakat dengan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat.
Menurut Didit, masyarakat mengklaim bahwa lahan yang kini tercatat sebagai aset pemerintah daerah tersebut, sebenarnya sudah menjadi milik mereka sebelum tahun 2003.
“Tahun 2003 SKJ sudah keluar, tiba-tiba pemerintah daerah menjadikannya sebagai inventaris aset Kabupaten Bangka Barat,” jelas Didit, meluruskan pangkal permasalahan.
Perjalanan kasus ini pun tak kalah berliku. Masyarakat, bak pejuang yang tak kenal lelah, telah membawa persoalan ini ke meja hijau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hasilnya, kemenangan berpihak pada mereka. Namun, hingga saat ini, putusan tersebut masih menjadi hampa, karena lahan yang disengketakan tetap terdaftar sebagai aset Pemkab Bangka Barat.
Demi mencari solusi yang tuntas, Didit Srigusjaya mengambil langkah tegas. “Maka untuk menyelesaikannya, insyaallah pada hari Senin tanggal 25 kami akan mengundang Pemkab Bangka Barat, Kajian Hukum, Kejati Provinsi dan Polda Babel, serta Bagian biro Hukum pemerintahan,” ujar Didit.
Ia berharap, pertemuan yang melibatkan berbagai pihak terkait tersebut dapat menjadi titik akhir dari sengketa yang telah membelenggu masyarakat. “Biar pertemuan hari Senin semuanya clear,” pungkasnya, menunjukkan tekad untuk menyelesaikan permasalahan ini hingga tuntas. (MJ001)











