PANGKALPINANG, BERITA-FAKTA.COM — Rencana strategis Walikota Pangkalpinang, Profesor Saparudin, dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dinilai gagal total. Kegagalan tata kelola fiskal ini memaksa Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang memutar otak dan memanfaatkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) demi menopang program kerja daerah yang terseok-seok akibat minimnya anggaran.
Sengkarut tata kelola anggaran ini terkuak secara gamblang dalam pertemuan resmi antara Walikota Pangkalpinang dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (8/6/2026). Di hadapan pejabat pusat, Prof Saparudin secara blak-blakan mengakui rapuhnya kondisi finansial daerahnya.
“Kami mengantisipasi ya Pak, kemarin itu dengan bantuan-bantuan dari dana CSR. Kita itu ada dana CSR yang parsial di Bank Sumsel Babel, itu sekitar 400-500 juta,” ungkap Prof Saparudin jujur.
Untuk menyiasati defisitnya kantong PAD, Pemkot Pangkalpinang menerapkan strategi mixing (pencampuran) anggaran antara APBD yang kritis dengan dana CSR dari berbagai perusahaan swasta dan BUMD. Dana CSR senilai ratusan juta rupiah tersebut kemudian dialihkan untuk membangun rumah produksi di sektor perdagangan serta menopang geliat Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Langkah “penyelamatan” yang diambil Prof Saparudin kini menuai sorotan tajam dari kacamata hukum keuangan negara. Praktik mencampur langsung dana pihak ketiga (CSR) dengan anggaran daerah dalam satu rekening tanpa mekanisme yang sah, berpotensi menabrak regulasi dan menjadi objek temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Berdasarkan rule of law yang berlaku di Indonesia, terdapat batasan tegas antara kekayaan korporasi dan keuangan daerah:
Sesuai UU No. 40 Tahun 2007 Pasal 74 tentang Perseroan Terbatas (PT) dan PP No. 47 Tahun 2012, CSR atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) adalah kewajiban perusahaan yang bersumber dari biaya internal perseroan. Secara yuridis, dana CSR adalah milik sah perusahaan, bukan komponen pajak maupun retribusi daerah.
Sebaliknya, tata kelola APBD diatur ketat oleh UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat-Daerah juncto PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Regulasi ini menggariskan asas “satu kas, satu anggaran”. Artinya, seluruh penerimaan daerah wajib disetorkan langsung ke Kas Daerah (Kasda) terlebih dahulu.
Secara hukum, dana CSR sangat boleh digunakan untuk mendukung program pembangunan pemerintah daerah, namun dilarang keras dicampur langsung secara instan (mixing) ke dalam rekening kegiatan SKPD.
Pakar hukum keuangan negara menegaskan ada dua jalur konstitusional yang dapat ditempuh:
Jika uang CSR ingin dikelola langsung oleh dinas terkait (misalnya untuk sektor UMKM), maka wajib melalui mekanisme
Perusahaan dan Pemkot menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Dana ditransfer ke Kas Daerah, dicatat dalam APBD Murni atau APBD Perubahan, memiliki kode rekening resmi, dan penggunaannya diawasi penuh oleh BPK. Hal ini sejalan dengan Permendagri No. 77 Tahun 2020.
Jika ingin proses yang fleksibel dan cepat, dana CSR tetap berada di rekening perusahaan atau yayasan pengelola. Pemkot Pangkalpinang cukup bertindak sebagai fasilitator yang menyediakan data, lahan, atau dukungan non-fiskal agar program CSR tersebut selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Praktik di mana perusahaan langsung mentransfer dana ke rekening bendahara SKPD atau “menempelkan” dana tersebut pada anggaran kegiatan APBD tanpa melalui pos hibah resmi adalah pelanggaran hukum materiil. Tindakan bypass ini dipastikan akan memicu temuan BPK karena melanggar asas transparansi dan akuntabilitas satu pintu kas negara.
Untuk mengeliminasi risiko perkara hukum di masa depan, sejumlah daerah didesak untuk segera membentuk “Forum CSR” atau menerbitkan “Perda CSR”. Langkah preventif ini penting agar. (4WD)









