Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan Aset Rp33 Miliar

oleh -317 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, Berita-Fakta – Aktris Sandra Dewi resmi mencabut gugatan keberatan terhadap penyitaan puluhan aset pribadinya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara korupsi tata niaga timah yang menyeret suaminya, Harvey Moeis. Pencabutan dilakukan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus, Selasa (28/10/2025).

 

banner 336x280

Sidang beragenda pembacaan pernyataan pencabutan dari kuasa hukum Sandra Dewi, Kartika Dewi dan Remon. Aset yang sempat digugat mencakup 88 tas mewah bermerek, sejumlah bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, Jakarta Barat, serta Tangerang, serta rekening deposito Rp33 miliar.

 

Sebelumnya, Sandra Dewi mengklaim tas-tas tersebut hasil jerih payahnya sebagai artis selama lebih dari 10 tahun melalui endorsement dan kerja sama brand, bukan dari aliran dana korupsi suaminya.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Silvy yang mewakili Kejagung mengaku baru mengetahui rencana pencabutan saat persidangan berlangsung. “Kami juga baru tahu tadi pas persidangan bahwa kuasa dari Ibu Sandra Dewi menyampaikan pencabutan gugatan atau permohonan keberatan,” kata Silvy kepada wartawan usai sidang, Selasa (28/10/2025).

 

Menurut Silvy, alasan pencabutan disampaikan majelis hakim berdasarkan pernyataan pemohon. “Pihak pemohon menyatakan tunduk dan patuh terhadap putusan Mahkamah Agung atas perkara harta Ibu Sandra Dewi,” jelasnya.

 

Dengan pencabutan tersebut, perkara keberatan penyitaan aset dinyatakan selesai dan tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lebih lanjut. “Perkara keberatan ini sudah selesai dan dicabut secara resmi oleh majelis hakim,” tambah Silvy.

 

Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, divonis 20 tahun penjara plus denda pengganti Rp420 miliar dalam kasus korupsi timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, Bangka Belitung. Penyidik menemukan aliran dana Rp14,17 miliar dari Harvey ke Sandra Dewi, yang menjadi dasar penyitaan aset. (Ant)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.