BANGKA, BERITA-FAKTA.COM — Ratusan unit Ponton Isap Produksi (PIP) Tower Rajuk dilaporkan beroperasi tanpa izin resmi di perairan Pulau Lampu, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka. Aktivitas penambangan timah laut tersebut memicu sorotan dari aktivis lingkungan dan organisasi kemasyarakatan setempat terkait ancaman kerusakan ekosistem laut.
Berdasarkan data yang dihimpun, penambangan timah laut di sejumlah titik wilayah Bangka telah mengakibatkan kerusakan terumbu karang hingga lebih dari 57 persen. Dampak dari sedimentasi dan pengerukan dasar laut tersebut berimbas pada penurunan hasil tangkapan nelayan kecil sekitar 30 hingga 70 persen akibat rusaknya daerah pemijahan ikan (spawning ground).
Seorang aktivis lingkungan hidup setempat menyatakan bahwa pemulihan terumbu karang di kawasan perairan Pulau Lampu membutuhkan waktu puluhan tahun. Menurutnya, endapan lumpur dari hasil penambangan berpotensi menutup pori-pori karang serta memblokir intensitas cahaya matahari yang dibutuhkan biota laut.
“Di dekat Pulau Lampu ada terumbu karang yang bagus. Aktivitas di sana berpotensi merusak ekosistem tersebut,” ujar aktivis lingkungan yang enggan disebutkan namanya, Senin (21/9/2026).
Senada dengan hal tersebut, Ketua DPD Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Bangka Belitung, Agus Eko, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk menertibkan kegiatan yang diduga tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) tersebut.
“Kami meminta APH mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas penambangan di Pulau Lampu agar tidak ada pembiaran,” kata Agus Eko saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (21/9/2026).
Sementara itu, pihak Aliansi Wartawan Merdeka (AWAM) Babel menyebutkan bahwa mayoritas pekerja pada penambangan tersebut didominasi oleh warga dari luar Pulau Bangka. AWAM Babel menilai klaim keberadaan tambang untuk memberdayakan masyarakat lokal tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak instansi terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) belum memberikan keterangan resmi mengenai langkah penertiban maupun status legalitas pengoperasian ratusan PIP di perairan Pulau Lampu tersebut. (4WD)










