Jakarta, Berita-Fakta — PT Timah Tbk meminta dukungan Komisi XII DPR RI untuk memperkuat tata kelola pertimahan nasional melalui Harga Patokan Mineral (HPM) timah, penertiban PETI, dan hilirisasi. Permintaan disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa, 11 November 2025.
Restu Widiyantoro, Direktur Utama PT Timah Tbk, memaparkan kondisi perusahaan dan tantangan tata kelola timah di Bangka Belitung. “Isu paling mengemuka adalah belum adanya HPM timah. Harga ditentukan pihak masing-masing, sehingga sangat bervariasi di lapangan,” ujar Restu.
Ia menyebut PT Timah telah beralih dari sistem kemitraan ke kerja sama dengan koperasi untuk operasional di IUP perusahaan. Ilhamsyah Mahendra, Direktur Produksi dan Komersial, merinci tiga langkah strategis yang butuh dukungan legislatif:
1. Peraturan turunan UU Minerba
– Beri kewenangan BUMN & aparat tindak tambang ilegal
– Bijih PETI di IUP PT Timah dikembalikan ke PT Timah via legalisasi & kompensasi adil
2. PP turunan UU Minerba untuk hilirisasi
– Tetapkan timah sebagai mineral kritis strategis
– Dorong hilirisasi pertimahan
– Pembinaan & legalisasi penambang rakyat
– Kerja sama dengan koperasi sesuai aturan
Ilhamsyah juga minta kepastian regulasi reklamasi pascatambang dan percepatan perizinan lintas kementerian.“Konsistensi produksi PT Timah penting untuk global demand-supply. HPM akan stabilkan harga, maksimalkan penerimaan negara,” tegasnya.
Sementara itu, Bambang Patijaya, Ketua Komisi XII DPR RI, menegaskan PT Timah harus punya rule of the game untuk pertambangan timah. “Kami minta Dirjen Minerba buat formula HPM timah. Target: selesai akhir 2025, berlaku 1 Januari 2026. Ini rule of the game. Harga harus mewakili semua pihak: PT Timah, asosiasi, dan negara,” tambahnya.
Komisi XII juga mendorong perbaikan tata kelola nasional agar timah dimanfaatkan optimal untuk kesejahteraan rakyat tanpa rusak lingkungan. (Adv/*)












