PANGKALPINANG, BERITA-FAKTA.COM — Di tengah kondisi keterbatasan anggaran Pemerintah Kota Pangkalpinang, proyek pengerjaan pemeliharaan Gedung Kantor Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang menjadi perhatian publik. Proyek yang menelan anggaran ratusan juta rupiah tersebut dinilai berbanding terbalik dengan kondisi efisiensi anggaran daerah yang tengah disuarakan. Senin,(5/10)
Berdasarkan papan informasi kegiatan di lokasi, proyek bertajuk Belanja Pemeliharaan Gedung Kantor Dinas Kesehatan ini dilaksanakan oleh CV. Aprilian Jaya Abadi. Kegiatan ini didanai melalui APBD Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak sebesar Rp341.222.959,71. Adapun masa pelaksanaan proyek berdurasi 90 hari kalender, terhitung sejak 29 September 2026 hingga 27 Desember 2026.
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi proyek (Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Bukit Intan), aktivitas pekerjaan perbaikan gedung sedang berlangsung. Namun, pengerjaan proyek tersebut disinyalir mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Tampak sejumlah pekerja melakukan pekerjaan renovasi di area tinggi menggunakan perancah (scaffolding) tanpa mengikatkan tali pengaman (safety harness) maupun menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) standar seperti helm kerja dan sepatu keselamatan.
Sejumlah warga dan pemerhati kebijakan daerah mempertanyakan urgensi perbaikan gedung instansi tersebut, mengingat gedung dinas tersebut dinilai belum lama mengalami pemeliharaan pada periode anggaran sebelumnya. Di sisi lain, alokasi anggaran untuk pemenuhan fasilitas dan layanan kesehatan dasar bagi masyarakat dinilai masih membutuhkan dukungan prioritas.
Guna menjaga keberimbangan informasi (cover both sides) sesuai kaidah jurnalistik, media ini telah berupaya menghubungi Kepala Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang serta pihak penanggung jawab dari CV. Aprilian Jaya Abadi untuk meminta klarifikasi terkait urgensi proyek dan penerapan K3 di lapangan. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan atau tanggapan resmi dari pihak-pihak terkait.
Redaksi terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang maupun kontraktor pelaksana guna menyajikan informasi yang berimbang. (4WD)









