Proyek Pemeliharaan Dinkes Pangkalpinang Rp341 Juta Disorot, Kadinkes Tegur Kontraktor Soal Pelanggaran K3

oleh -294 Dilihat
oleh
banner 468x60

PANGKALPINANG, BERITA-FAKTA.COM — Proyek Belanja Pemeliharaan Gedung Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pangkalpinang senilai Rp341,2 juta menjadi perhatian publik. Di tengah upaya efisiensi anggaran pemerintah daerah, proyek ini disorot terkait urgensi pelaksanaan serta adanya indikasi pelanggaran standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi kegiatan.

 

banner 336x280

Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi kegiatan (Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Bukit Intan), pekerjaan ini bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak tepatnya Rp341.222.959,71. Masa pelaksanaan dijadwalkan berlangsung selama 90 hari kalender, terhitung sejak 29 September 2026 hingga 27 Desember 2026.

 

Pelaksana proyek tersebut adalah CV Aprilian Jaya Abadi. Berdasarkan data registrasi resmi Pusat Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Bangka Belitung (UBB) serta Dinas UMKM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, CV Aprilian Jaya Abadi didirikan pada tahun 2024 dan dimiliki oleh Bama Aprilian.

 

Perusahaan yang beralamat terdaftar di Perumahan Cempaka Mas Residence Blok F60, Kelurahan Jerambah Gantung, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang ini memegang Nomor Induk Berusaha (NIB) 2608240050465. Perusahaan ini juga tercatat memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) nomor 260824005046500040001 yang berlaku hingga 23 Oktober 2027 melalui PT Serbu Konstruksi Mandiri, dengan cakupan sektor usaha terdaftar mencakup konstruksi bangunan serta perdagangan eceran mesin pertanian dan perlengkapannya.

 

 

Berdasarkan pantauan langsung di lokasi proyek pada awal Oktober 2026, aktivitas rehabilitasi gedung terpantau mengabaikan standar K3 yang diatur dalam regulasi konstruksi.

 

Sejumlah pekerja tampak melakukan pekerjaan di area ketinggian menggunakan perancah (scaffolding) tanpa melengkapi diri dengan Alat Pelindung Diri (APD) standar seperti helm keselamatan (safety helmet) dan sepatu keselamatan (safety shoes) serta tanpa mengikatkan tali pengaman (safety harness).

 

Selain masalah penerapan keselamatan kerja, muncul pula pertanyaan dari sejumlah warga dan pemerhati kebijakan daerah terkait urgensi renovasi. Gedung instansi tersebut dinilai belum lama mengalami pemeliharaan pada periode anggaran sebelumnya, sehingga alokasi anggaran dinilai lebih mendesak jika diarahkan pada penguatan fasilitas dan pelayanan kesehatan dasar masyarakat.

 

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang, dr. Hisar Mangoloi Manalu, memberikan klarifikasi resmi pada Selasa (6/10/2026). Pihaknya menyatakan mengapresiasi perhatian media dan masyarakat, serta menegaskan telah mengambil langkah penindakan terhadap penyedia jasa.

 

“Setelah menerima informasi pemberitaan tersebut, pengawas pekerjaan telah melakukan pemeriksaan langsung di lokasi dan menerbitkan teguran tertulis kepada kontraktor pelaksana pada 6 Oktober 2026,” tegas dr. Hisar.

 

Ia menjelaskan bahwa kontraktor diwajibkan segera melengkapi seluruh pekerja dengan APD dan pengaman kerja di ketinggian, melakukan perbaikan perancah (scaffolding), serta menggelar safety induction (induksi keselamatan) ulang.

 

“Pekerjaan di ketinggian kami hentikan sementara sampai seluruh persyaratan keselamatan konstruksi terpenuhi. Kami berkomitmen memastikan pelaksanaan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan kontrak dan keselamatan seluruh pekerja terjamin,” tambahnya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor pelaksana dari CV Aprilian Jaya Abadi maupun Bama Aprilian belum dapat dihubungi untuk memberikan klarifikasi terkait temuan pelanggaran K3 di lokasi pekerjaan tersebut. (4WD)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.