Polemik Proposal Rp9,1 Juta Pilkaling Air Kantung: Ketua Panitia Akui Tak Paham Aturan Perbup Bangka?

oleh -194 Dilihat
oleh
banner 468x60

BANGKA, BERITA-FAKTA.COM – Sebuah ironi besar terjadi dalam proses demokrasi tingkat bawah di lingkungan Air Kantung, Kecamatan Sungailiat. Di tengah kucuran dana miliaran rupiah untuk perhelatan politik nasional dan daerah (DPRD serta Pilkada Bupati/Wakil Bupati Bangka), pemilihan Kepala Lingkungan (Kaling) Air Kantung justru terkesan “dianaktirikan” hingga harus membebankan biaya operasional kepada warga melalui skema sumbangan.

 

banner 336x280

Berdasarkan laporan yang diterima Tim SMSI Bangka, muncul kegaduhan terkait legalitas proposal permohonan bantuan dana bernomor 01/PAN-PILKALING/2026 yang ditujukan kepada masyarakat. Panitia mematok kebutuhan dana sebesar Rp9.175.000 (Sembilan juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk suksesi tersebut.

 

Saat dikonfirmasi oleh Tim SMSI Bangka, Ketua Panitia Pemilihan Kaling Air Kantung, Andi Kustiawan, menepis dugaan pungutan liar (pungli). Namun, ia mengakui bahwa langkah menyebarkan proposal tersebut diambil karena ketiadaan anggaran dari pihak Kelurahan.

 

“Selama ini di kita baru ini pemilihan Kaling secara pemilihan (langsung). Maklum lah bu, kita juga tidak paham, jadi hasil musyawarah di masjid kemarin seperti itu. Soalnya dari kelurahan tidak mengeluarkan biaya,” ujar Andi kepada Tim SMSI Bangka, Selasa (13/1).

 

Lebih lanjut, Andi mengisyaratkan adanya tekanan atau dominasi pandangan dari tokoh senior dalam pengambilan keputusan tersebut.

 

“Sudah mengingatkan, paham lah bu beda-beda pemikiran orang. Yang kita muda-muda ikut saja, mau dibantah juga susah,” tambahnya, merujuk pada desakan para sesepuh setempat.

 

Sikap “ikut saja” dari panitia ini dinilai berisiko hukum. Pasalnya, tata cara pendanaan lembaga kemasyarakatan telah diatur secara ketat dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bangka Nomor 64 Tahun 2020 dan Nomor 70 Tahun 2020. Regulasi ini menegaskan bahwa dana operasional seharusnya bersumber dari APBD melalui Kelurahan/Desa atau swadaya murni yang berdasarkan musyawarah tanpa paksaan.

 

Warga mempertanyakan, mengapa untuk jabatan publik di tingkat lingkungan, masyarakat harus kembali “merogoh kocek” pribadi. Padahal, rincian biaya yang diajukan dianggap fantastis, mencakup

 

• Insentif & Transport Petugas: Rp5.250.000 (untuk 15 orang)

• Biaya ATK & Dokumentasi: Rp2.000.000

• Konsumsi: Rp800.000

 

Mantan Kaling Air Kantung, Edo, yang baru saja mundur per 8 Januari 2026, memilih lepas tangan dan meminta warga menanyakan langsung kepada pihak yang menerbitkan surat tersebut.

 

Absennya peran Kelurahan dalam memfasilitasi anggaran pemilihan ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Kabupaten Bangka. Jika setiap pemilihan jabatan publik dibebankan kepada warga tanpa dasar hukum yang kuat, hal ini berpotensi masuk dalam kategori pungutan liar (pungli) yang dapat dijerat secara pidana, terlepas dari alasan “tradisi” atau desakan sesepuh.

 

Masyarakat kini menunggu sikap tegas dari Pemerintah Kecamatan Sungailiat dan Pemerintah Kabupaten Bangka untuk meluruskan polemik anggaran yang mencoreng nilai gotong royong tersebut. (4WD)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.