PANGKALPINANG, BERITA-FAKTA.COM – Upaya mendorong legalitas dan kepastian produk halal bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus digencarkan. Hari ini, Penyuluh Agama Islam (PAI) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pangkalpinang, Dwiyana Ocviyanti, M.Pd.I., menyerahkan langsung Nomor Induk Berusaha (NIB) sekaligus menggelar sosialisasi intensif mengenai proses Sertifikasi Halal kepada salah satu pelaku usaha kuliner, “Warung Es Sambung Rasa” bersama mahasiswa PPL IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik (SAS) Bangka Belitung.
Kegiatan penyerahan NIB dan sosialisasi ini dilaksanakan langsung di lokasi usaha, yang beralamat di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Gajah Mada, Kecamatan Rangkui, pada Rabu (01/10).
Dwiyana Ocviyanti menyatakan, penyerahan NIB merupakan langkah awal yang krusial bagi UMKM untuk mendapatkan legalitas formal. “NIB adalah kunci. Setelah legal secara administrasi, langkah berikutnya yang tak kalah penting adalah menjamin produk yang dijual aman dan halal bagi masyarakat,” jelasnya.
Dalam sesi sosialisasi, Dwiyana menjelaskan secara detail tahapan dan persyaratan yang diperlukan dalam pengajuan Sertifikasi Halal melalui program Self Declare bagi pelaku usaha skala mikro dan kecil. Ia menekankan bahwa sertifikasi halal bukan hanya kepatuhan syariat, tetapi juga menjadi nilai tambah (added value) yang signifikan dalam meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing produk di pasaran.
Pemilik Warung Es Sambung Rasa menyambut baik inisiatif ini. Mereka berharap legalitas NIB dan proses sertifikasi halal yang akan dijalani dapat mendorong pengembangan usaha dan menarik lebih banyak pelanggan.
Kegiatan ini menegaskan komitmen Kemenag Kota Pangkalpinang melalui peran PAI dalam mendampingi dan memberdayakan UMKM, khususnya dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal sesuai amanat Undang-Undang. (M3L)












