BANGKA, BERITA-FAKTA.COM – Praktek tata kelola keuangan di Universitas Bangka Belitung (UBB) mendapat sorotan tajam dari organisasi pers. Aliansi Wartawan Merdeka Bangka Belitung (AWAM BABEL) mengkritisi kebijakan pihak universitas yang melakukan pembayaran dana kerjasama media secara tunai kepada puluhan awak media.
Ketua AWAM BABEL, Ahmad Wahyudi, menegaskan bahwa pola pembayaran tunai (cash) untuk instansi pemerintah di era digitalisasi saat ini sudah tidak dapat ditoleransi, terutama dari kacamata aturan hukum tata kelola anggaran negara.
“Sebagai instansi negeri, UBB menggunakan APBN. Ada aturan ketat mengenai mekanisme pembayaran yang wajib dipatuhi. Zaman sekarang, cara tunai seperti itu sudah tidak bisa dibenarkan untuk instansi pemerintah,” ujar Ahmad Wahyudi dalam keterangannya, Jumat (6/11/2026).
Berdasarkan penelusuran aturan hukum terkait pengelolaan uang negara, setidaknya ada dua regulasi utama yang ditengarai dilanggar dengan pola pembayaran tunai tersebut:
• Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 178/PMK.05/2018 tentang Perubahan Atas PMK No. 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
• Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan No. SE-11/PB/2019 tentang Pelaksanaan Uji Coba Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Dalam Rangka Uang Persediaan dan Pembayaran Non Tunai.
Regulasi tersebut secara tegas mengamanatkan implementasi sistem cashless (non-tunai). Pembayaran belanja kepada pihak ketiga wajib dilakukan melalui mekanisme transfer atau Langsung (LS) ke rekening penerima yang sah.
Penggunaan uang tunai di bendahara (Uang Persediaan) hanya diperbolehkan untuk keperluan operasional yang nilainya kecil dan tidak memungkinkan dilakukan secara transfer, seperti pembelian bensin eceran atau fotokopi mendadak.
AWAM BABEL menilai, pembayaran dana kerjasama media sebesar Rp500.000 per wartawan sangat mungkin dilakukan melalui transfer. Dengan asumsi puluhan media yang terlibat, total nominal yang dikeluarkan menjadi signifikan dan tidak masuk kategori belanja darurat bernilai kecil.
Dari sisi audit keuangan negara, pola pembayaran tunai ini memiliki risiko tinggi. Ahmad Wahyudi memaparkan tiga alasan fundamental mengapa hal ini menyalahi prinsip akuntabilitas:
Berbeda dengan transfer bank yang mencatat secara detail siapa penerima, kapan, dan untuk apa, pembayaran tunai sulit dibuktikan keabsahannya. Hal ini berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai “Pembayaran Tidak Didukung Bukti yang Sah”.
Tanpa adanya transfer langsung ke rekening tujuan, tidak ada jaminan uang tersebut sampai utuh kepada penerima yang berhak tanpa ada potongan oleh oknum tertentu.
Pembayaran tunai menyulitkan pembuktian pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan (PPh Pasal 23) sebesar 2% yang menjadi kewajiban negara atas transaksi jasa.
“Ukurannya bukan lagi ‘boleh atau tidak’, tapi berani diaudit atau tidak. Jika sistem tunai ini diuji oleh auditor BPK atau Inspektorat, kami yakin ini akan menjadi masalah besar karena aturannya wajib transfer,” tegas Wahyudi.
Selain menyoroti tata kelola anggaran, AWAM BABEL juga menekankan dampak praktek ini terhadap citra profesi wartawan dan Perusahaan Pers.
Sesuai ketentuan, kerjasama media institusi pemerintah seharusnya dilakukan secara resmi antara instansi dengan Perusahaan Pers (Badan Hukum), didukung oleh Memorandum of Understanding (MoU), invoice resmi, dan pembayaran melalui rekening PT Media.
Pemberian uang secara tunai langsung kepada personal wartawan tanpa administrasi perusahaan pers, dalam kacamata Kode Etik Jurnalistik (KEJ), rawan dikategorikan sebagai “gratifikasi” atau “amplop”, yang dilarang keras. Hal ini dinilai merusak marwah jurnalisme dan akreditasi media di Dewan Pers.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim AWAM BABEL, dalam beberapa hari terakhir terlihat pergerakan sejumlah awak media mendatangi kampus UBB untuk menerima uang tunai sebesar Rp500.000 tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen, Humas, maupun Rektor Universitas Bangka Belitung masih memilih bungkam. Permintaan verifikasi dan klarifikasi resmi yang diajukan oleh Aliansi Wartawan Merdeka Babel belum mendapatkan respon.
AWAM BABEL menegaskan masih menunggu itikad baik dari pihak UBB untuk memberikan penjelasan transparan mengenai mekanisme pembayaran tunai ini.
“Jika memang tidak ada itikad baik untuk memberi kejelasan, kami tidak menutup kemungkinan akan melaporkan temuan ini kepada pihak berwajib, baik Kejaksaan maupun Kepolisian, atas dugaan manipulasi atau penyalahgunaan anggaran tata kelola keuangan negara di lingkungan UBB,” pungkas Ahmad Wahyudi. (4WD)











