Nyata! Strategi ‘Berpikir Gaya Yahudi’ Wali Kota Pangkal Pinang Sasar Gaji PPPK dan PJLP yang Menunggak Pajak

oleh -795 Dilihat
oleh
banner 468x60

PANGKALPINANG, BERITA-FAKTA.COM – Implementasi arahan kontroversial Wali Kota Pangkal Pinang untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah keterpurukan anggaran kini mulai memakan korban di internal pemerintahan. Mulai Agustus 2026, pembayaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) dan Tenaga Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Pemkot Pangkal Pinang terancam ditunda total apabila kedapatan menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

 

banner 336x280

Kebijakan radikal ini disinyalir merupakan manifestasi nyata dari instruksi Wali Kota Pangkal Pinang, Prof. Drs. Saparudin, M.T., Ph.D., yang pada Februari lalu sempat menegaskan dan meminta jajaran ASN serta Kepala OPD untuk “berpikir dengan cara orang Yahudi” dalam menggali potensi pendapatan daerah secara agresif.

 

Langkah disiplin hukum perkara perpajakan ini resmi disahkan melalui Surat Edaran Wali Kota Pangkal Pinang Nomor 28 Tahun 2026 tentang Penyampaian Bukti Pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Sebagai Syarat Pembayaran Gaji PPPK PW dan PJLP, yang ditandatangani pada 6 Juli 2026.

 

Langkah ekstrim menjerat hak dasar pegawai ini diambil bukan tanpa alasan hukum. Berdasarkan dokumen resmi yang diperoleh, aturan ini diterapkan demi meningkatkan ketaatan hukum para pegawai terhadap kewajiban perpajakan daerah sekaligus menjadi instrumen strategis mengoptimalkan PAD.

 

Wali Kota Pangkal Pinang menginstruksikan dengan tegas kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyaring secara ketat dan memastikan setiap PPPK PW serta PJLP di bawah naungan mereka mematuhi aturan baru ini tanpa toleransi.

 

Dalam poin-poin krusial surat edaran tersebut, diatur secara perkara dan rinci mengenai tata cara pembuktian pelunasan pajak yang kini menjadi syarat mutlak administrasi pencairan honorarium pegawai:

 

• Wajib Dokumen Sah: Setiap PPPK PW dan PJLP yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor (roda dua maupun roda empat) wajib memastikan kendaraan tersebut telah lunas PKB dan memiliki STNK yang sah.

 

• Bukti Fisik Pelunasan: Administrasi pencairan harus melampirkan fotocopy STNK yang masih aktif, resi pembayaran, atau tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran tahun sebelumnya.

 

• Alternatif Tahun Berjalan: Jika bukti tahun sebelumnya hilang atau tidak ditemukan, pegawai dapat menggunakan tanda bukti pelunasan tahun berjalan.

 

• Ketentuan Kendaraan Atas Nama Orang Lain: Bagi pegawai yang menguasai kendaraan yang secara fisik dikuasai namun administratif masih atas nama orang lain, diwajibkan melampirkan Surat Pernyataan Penguasaan Kendaraan Bermotor dengan tetap menyertakan bukti lunas pajak.

 

Perkara kedisiplinan dan eksekusi PAD ini dipastikan tidak main-main. Pemkot Pangkal Pinang telah menyiapkan sanksi administratif mati yang berdampak langsung pada isi dompet pegawai.

 

“Apabila Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) dan Tenaga Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) tidak dapat menunjukkan bukti lunas pajak kendaraan, maka proses pembayaran gaji untuk bulan tersebut akan ditunda sampai kewajiban perpajakan tersebut diselesaikan,” bunyi poin ke-6 dalam surat edaran resmi tersebut.

 

Aturan ketat penahanan hak gaji ini akan resmi diberlakukan mulai bulan Agustus 2026. Para pegawai PPPK PW dan PJLP di lingkungan Pemkot Pangkal Pinang kini berkejaran dengan waktu untuk segera melunasi kewajiban pajak kendaraan mereka sebelum sanksi penundaan gaji benar-benar dijatuhkan. (4WD) 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.