Meredam Asap Rokok Ilegal di Bangka: Pengedaran Kembali Marak, Agen Diduga Gunakan Mobil Pribadi

oleh -151 Dilihat
oleh
banner 468x60

BANGKA, BERITA-FAKTA.COM — Peredaran rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal di wilayah Kabupaten Bangka dilaporkan masih marak terjadi. Meskipun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka baru-baru ini melakukan penertiban terhadap sejumlah toko kelontong, rantai pasokan rokok ilegal dinilai belum terputus sepenuhnya.

 

banner 336x280

Berdasarkan pemantauan lapangan pada Sabtu (24/10/2026), tingginya permintaan rokok ilegal di masyarakat didorong oleh selisih harga yang lumayan jauh dibandingkan rokok resmi bersertifikat cukai. Situasi ini dimanfaatkan oleh oknum distributor untuk mendistribusikan barang tersebut langsung ke toko-toko kelontong di tingkat pengecer.

 

Guna menghindari pemantauan petugas kepolisian maupun Bea Cukai, modus operandi pengiriman diduga telah bergeser dari kendaraan niaga menjadi kendaraan pribadi.

 

Dugaan modus ini terlihat di salah satu toko kelontong kawasan Simpang Empat Sungailiat (Sunghin), Kabupaten Bangka. Satu unit kendaraan roda empat jenis Honda Brio bernomor polisi BN 1657 QH terparkir dan didapati membawa tumpukan kardus berisi rokok tanpa pita cukai di bagian kabin belakang.

 

Menurut keterangan pengelola toko lokal yang enggan disebutkan namanya, kendaraan tersebut disinyalir rutin mendatangi toko-toko kelontong di area Sungailiat dan sekitarnya setiap pekan untuk menyuplai stok rokok tanpa cukai.

 

Saat dikonfirmasi wartawan mengenai muatan barang yang dibawanya, pengemudi kendaraan menolak memberikan keterangan rinci dan mempertanyakan tindakan wartawan yang mengabadikan dokumentasi visual kendaraan tersebut.

 

Dari sisi pedagang kecil, motif keuntungan instan dan cepatnya sirkulasi penjualan menjadi alasan utama mereka tetap menerima pasokan rokok ilegal.

 

“Bagi kami pedagang, yang penting barang cepat laku dan ada untung. Mengenai legalitas hukum, itu ranah aparat penegak hukum. Jika pengecer kecil ditindak, seharusnya agen besar dan pemilik gudang utamanya yang lebih dulu ditertibkan,” ujar salah seorang pemilik toko di lokasi.

 

Secara regulasi hukum di Indonesia, peredaran rokok tanpa pita cukai melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

 

Pasal 54 mengatur bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda.

 

Pasal 56 mengatur sanksi bagi pihak yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, atau menyalurkan barang kena cukai yang berasal dari tindak pidana.

 

Maraknya peredaran rokok tanpa cukai ini tidak hanya berpotensi merugikan penerimaan negara dari sektor cukai dan pajak, tetapi juga memicu persaingan usaha tidak sehat di tingkat pedagang eceran.

 

Masyarakat dan pelaku usaha mengharapkan adanya langkah penindakan terpadu dan tegas dari instansi berwenang seperti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta aparat kepolisian setempat terutama dalam menyasar aktor intelektual, pemilik gudang, serta distributor utama di tingkat atas. (4WD)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.