Menanti Peta di Atas Tanah Sendiri: Edi Iskandar Ultimatum PT GML Segera Tetapkan Titik Plasma

oleh -482 Dilihat
oleh
banner 468x60

PANGKALPINANG, BERITA-FAKTA.COM — Tabuh genderang tuntutan keadilan kembali bertalu di ruang rapat DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berjalan hangat bersama perwakilan masyarakat dari 9 desa di 3 kecamatan Kabupaten Bangka, legislatif menyoroti tajam borok lama kewajiban plasma PT Gunung Maras Lestari (GML) yang tak kunjung benderang.

 

banner 336x280

Wakil Ketua DPRD Babel, Edi Iskandar, menguliti ketidaksiapan pihak manajemen perusahaan sawit tersebut dengan kalimat-kalimat menohok. Ia menilai, urusan hak dasar rakyat seperti lahan plasma seharusnya bukan lagi menjadi teka-teki yang disembunyikan di bawah karpet birokrasi perusahaan.

 

“Jadi Bapak yang ada di sini dulu, harusnya Bapak sudah punya peta plasmanya di mana? Rencana plasmanya di mana? Kita coba bedah. Saat kapan mau dibahas plasmanya itu di mana? Titiknya di mana?” cecar Edi Iskandar melemparkan pertanyaan retoris yang memecah keheningan ruang rapat, Rabu (3/6/2026).

 

Edi Iskandar menegaskan dengan urat leher menegang bahwa realisasi kebun plasma bukanlah sebuah hadiah atau bonus yang harus menunggu ketukan palu restu dari jajaran direksi di Malaysia. Plasma adalah amanat undang-undang—sebuah hukum besi yang mengikat setiap jengkal korporasi perkebunan yang menancapkan kukunya di bumi Indonesia.

 

Politisi senior ini mendesak agar ruang diskusi segera dibuka lebar tanpa perlu mengulur-ulur waktu, bak menanti hujan di musim kemarau.

 

“Dan yang harus kita tetapkan di sini adalah kapan mulai jadwal pembahasan plasmanya itu. Apakah besok, nunggu Bapak masih ada di sini, atau lusa? Itu bukan persoalan harus minta izin direksi lagi! Tapi itu sudah menjadi kewajiban yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia sebagai perusahaan perkebunan. Itu yang wajib dilakukan!” cetusnya dengan nada bicara yang menghentak.

 

Tak hanya menyemprot pihak manajemen PT GML, DPRD Babel juga mengetuk nurani dan tanggung jawab teknis dari Dinas Pertanian pangan Kabupaten Bangka. Pemerintah daerah diminta tidak menjadi penonton pasif di tengah kepulan asap konflik agraria ini.

 

Edi berharap dinas terkait bertindak sebagai “perisai dan kompas” bagi warga desa, memberikan asistensi serta dukungan teknis yang kuat agar masyarakat tidak buta arah saat berhadapan dengan hitung-hitungan korporasi.

 

Terkait tuntutan masyarakat yang bercabang, mulai dari masalah ganti rugi hingga kompensasi operasional, Edi Iskandar menggarisbawahi bahwa hal-hal tersebut memang membutuhkan ruang konsumsi, asosiasi, dan kalkulasi yang matang untuk menemukan titik temu angka yang rasional.

 

Namun, garis tegas ditarik untuk urusan lahan plasma. Bagi DPRD Babel, urusan plasma 20% adalah harga mati yang tidak bisa ditawar, apalagi dicicil dengan janji-janji manis di atas kertas.

 

“Kalau untuk kompensasi, silakan dikonsumsi, asosiasi, perlu tuntutan kompensasi seperti apa, kenapa nilainya, itu silakan. Tapi kalau untuk plasma, tidak ada tawar-menawar! Itu adalah kewajiban mutlak,” pungkas Edi, menutup argumennya sekaligus memberi sinyal bahwa waktu bagi PT GML untuk mengulur waktu telah habis. (4WD)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.