Pangkalpinang, Berita-Fakta — Polemik penghitungan kadar timah di PT Timah Tbk kembali mencuat. Dugaan standar ganda antara alat ukur untuk pembelian timah dari masyarakat dan mitra besar seperti Kapal Isap Produksi (KIP) jadi sorotan.
Metode ‘kaleng susu’ yang sempat dipatenkan perusahaan kini memicu kontradiksi antara pernyataan manajemen saat ini dan pengakuan eks direksi di pengadilan.
Direktur Utama PT Timah Tbk, Restu Widiyantoro, angkat bicara di Pangkalpinang. Ia tegas membantah perubahan Standar Nasional (SN) dan penggunaan alat ukur paten mirip ‘kaleng susu’. “Enggak dirubah, itu kan hanya untuk pengukuran di lapangan,” katanya kepada media.
Restu menegaskan, prosedur wajib mengikuti SN 70. “Itu zaman dulu. Tapi sekarang kita menggunakan alat yang benar,” ujarnya, menjamin praktik lama sudah ditinggalkan.
Klaim Restu bertolak belakang dengan kesaksian Alwin Akbar, eks Direktur Operasi dan Produksi PT Timah periode 2017-2020. Di sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 30 Oktober 2024, Alwin mengungkap metode ‘kaleng susu’ masih digunakan hingga kini.
“Sampai hari ini metode itu masih dipakai di kapal hisap produksi karena ada rumusan ilmiahnya,” kata Alwin, seperti dikutip Tempo.co. Metode ini untuk sampling estimasi kadar timah, menentukan grade mineral, dan harga jual.
Alwin jelaskan, ‘kaleng susu’ dipakai dari tahap eksplorasi hingga produksi KIP, termasuk hasil tambang masyarakat. “Ini cara penghitungan estimasi awal,” tambahnya.(AW/RN)











