Kicauan Racun di Jagat Maya: Jiwa Terluka Akibat Fitnah Keji Berbuah Laporan Polisi

oleh -371 Dilihat
oleh
banner 468x60

BANGKA, BERITA-FAKTA.COM– Di tengah riuhnya jagat maya, sebuah kisah pilu terkuak, menyisakan luka menganga di sanubari. Tia Fransiska, bak perahu kecil diterpa badai fitnah, kini mencari tambatan keadilan di dermaga hukum. Kamis, 10 Juli 2025, menjadi saksi bisu langkahnya mengayun ke Kepolisian Resor Bangka, menabuh genderang perang melawan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Laporan polisi bernomor LP/B/79/VII/2025/SPKT/POLRES BANGKA/POLDA BANGKA BELITUNG telah tercatat, pukul 11.00 WIB, sebagai jejak awal perjuangan.Kamis,(10/7)

 

banner 336x280

Kisah ini bermula dari “kicauan racun” di platform TikTok. Nama Tia Fransiska, akun media sosialnya, dan bahkan dirinya disebut-sebut oleh sosok berinisial Viti, sang “Ibu Suri Wakanda.” Bak percikan api, komentar seorang netizen yang menyindir Tia Fransiska pun menyulut kobaran. Tia Fransiska membalas, namun tak disangka, tanggapan itu disambut “anak panah” dari oknum wartawan. “Daripada kamu sibuk ngurusin orang, mendingan kamu cari anak kamu yang dua dikasih orang dan dijual,” demikian kalimat menusuk yang dilemparkan, menusuk hingga ke ulu hati.

 

Upaya Tia Fransiska menghubungi oknum wartawan tersebut, melalui pesan singkat dan panggilan telepon, bak berbicara pada dinding bisu. Tak ada respons, tak ada penyesalan. Namun, sepotong video dari oknum wartawan itu menjadi terang, menerangi kebohongan yang berselubung. Video itu menuduh Tia Fransiska terlibat “trafficking.”

 

Awalnya, Tia Fransiska tak merasa tersindir, ada “miss” dalam pemahaman. Namun, benang kusut mulai terurai saat ia berkomunikasi dengan Neng Rizda, seorang teman dari lingkaran oknum wartawan tersebut. Neng Rizda, yang notabene anggota grup “Giba Member Prioritas” (grup yang pernah viral karena menghina Kapolda), membuka tabir. Dari celah grup chat itulah, Tia Fransiska menemukan fakta pahit: berita tentang “trafficking penjualan anak” itu sejatinya ditujukan padanya.

 

Dengan bukti-bukti yang terkumpul, Tia Fransiska tak gentar. Laporan dugaan pun diajukan, dan setelah melalui proses panjang, hari ini laporan polisi itu terbit. Namun, luka tak hanya berbekas di lembar laporan. Kesehatan mental dan fisiknya turut terguncang, “seperti tidak bisa tidur seperti biasa.”

 

Popularitasnya di TikTok, yang dulu menjadi panggung interaksi, kini berubah menjadi lorong pertanyaan menyakitkan. “Kamu ya yang anaknya dijual kata si oknum wartawan itu?”, “Oh kamu ya yang jual anak?”, “Anak mana yang dijual?”. Pertanyaan-pertanyaan itu, bagai duri dalam daging, menusuk setiap kali ia bersua dengan orang lain. Lebih perih lagi, saat pertanyaan itu terlontar di hadapan buah hatinya.

 

“Anak saya itu sempat bertanya kepada saya apakah saya mau dijual? Kenapa mama selalu ditanyakan perihal perihal apakah mama yang menjual anak atau mama juga akan menjual kami seperti itu secara psikologi,” tutur Tia Fransiska dengan nada getir, menggambarkan dampak psikologis yang menggerogoti. Kerugian tak hanya moral, keyakinan beberapa orang akan fitnah itu pun merambah, bahkan sampai ke telinga sanak saudara. “Saudara saya membantah hal tersebut, karena memang saya itu anaknya dua dan tidak ada yang saya jual,” tegasnya.

 

Mengapa ia memilih jalur hukum? “Karena dari pihak yang memfitnah, pihak oknum wartawan yang menyebarkan berita tersebut, tidak ada sedikit pun rasa penyesalan, atau mencoba untuk meminta maaf kepada saya dan teman-teman saya juga yang pernah difitnah,” ungkap Tia Fransiska, nada suaranya bergetar. Alih-alih mereda, serangan dan fitnah baru justru terus dilancarkan, semakin menajam, mengoyak.

 

Kasus ini, yang berlandaskan dugaan pelanggaran UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 A, kini menjadi bola panas di tangan Kepolisian Resor Bangka. Penyelidikan mendalam akan dilakukan, mengumpulkan serpihan bukti untuk menyusun benang merah keadilan.

 

Masyarakat diimbau untuk berlayar di samudra media sosial dengan kompas bijak. Jangan biarkan jemari kita menjadi alat penyebar bara api perpecahan, apalagi menaburkan racun fitnah dan ancaman yang dapat meruntuhkan sendi-sendi kejiwaan.

 

Laporan ini, yang telah dibubuhi tanda tangan Tia Fransiska sebagai pelapor dan diketahui oleh Kepala SPKT Resor Bangka, IPDA Botjejo, menjadi penanda bahwa keadilan akan terus dikejar. Perkembangan kasus ini dapat terus dipantau melalui portal resmi https://sp2hp.bareskrim.polri.go.id/, menjadi mercusuar harapan bagi mereka yang terjerat dalam badai fitnah di jagat maya. (MJ001)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.