Ketua MUI Pangkalpinang: Menjaga Kesehatan Anak Lewat Imunisasi Adalah Kewajiban!

oleh -375 Dilihat
oleh
banner 468x60

PANGKALPINANG, BERITA-FAKTA.COM — Tepis keraguan masyarakat terkait hukum vaksinasi, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pangkalpinang, K.H. Zainuddin Alwi, menegaskan bahwa imunisasi bagi anak bukan sekadar ikhtiar medis, melainkan kewajiban agama untuk menjaga amanah Allah SWT. Hal tersebut ditegaskannya saat mengisi Sosialisasi Gerakan Masyarakat Hidup Sehat Imunisasi Lengkap, Anak Sehat, Generasi Tangguh, Pangkalpinang SMART di halaman BKPSDMD Pangkalpinang, Rabu (16/09).

 

banner 336x280

Kegiatan yang diselenggarakan Pemerintah Kota Pangkalpinang ini dibuka resmi oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Agustu Afendi, yang mewakili Wali Kota Pangkalpinang beserta jajaran Sekretariat Daerah.

 

Dalam pemaparannya, K.H. Zainuddin Alwi mengingatkan para orang tua bahwa anak merupakan titipan terbesar dari Allah SWT yang nilainya jauh melampaui harta benda, kendaraan, maupun materi duniawi lainnya.

 

“Harta yang paling berharga di antara kita adalah anak. Ketika anak sehat, itu adalah harta yang tak ternilai, baik di dunia maupun di akhirat kelak. Anak adalah aset yang bisa mendorong kita ke dalam surga atau justru neraka,” tegas Zainuddin.

 

Ia menambahkan, semakin besar titipan yang diterima, semakin besar pula pertanggungjawaban yang akan dimintai di akhirat nanti. Oleh karena itu, menjaga tumbuh kembang dan kesehatan fisik anak—baik anak kandung maupun anak didik—adalah tanggung jawab mutlak para orang tua dan pendidik.

 

Guna memperkuat keyakinan umat, K.H. Zainuddin Alwi membeberkan landasan syariat terkait pemberian vaksin pada anak berdasarkan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2016 yang dirumuskan melalui kajian mendalam para ulama. Ia menjelaskan bahwa hukum dasar imunisasi adalah mubah atau boleh dilaksanakan sebagai langkah pencegahan penyakit, dengan catatan unsur dan bahan yang digunakan terbukti halal.

 

Namun, dalam kondisi khusus atau darurat di mana belum ditemukan vaksin yang halal, penggunaan vaksin yang ada tetap diperbolehkan demi menjaga dan menyelamatkan keselamatan jiwa anak. Langkah ini didasari oleh rujukan Al-Qur’an yang sangat kuat, antara lain Surah Al-Ma’idah ayat 32, Surah Al-Baqarah ayat 195, serta Surah An-Nisa ayat 9 yang secara tegas memerintahkan umat Islam untuk tidak meninggalkan keturunan atau generasi yang lemah.

 

“Menjaga kesehatan anak adalah kewajiban kita sebagai orang tua, dan salah satu caranya adalah dengan imunisasi. Gerakan ini memang perlu kita galakkan bersama agar anak-anak kita tumbuh sehat dan kelak bisa menjadi jalan bagi kita menuju surga,” pungkasnya.

 

Melalui penegasan dari Ketua MUI Kota Pangkalpinang ini, Pemkot Pangkalpinang berharap tidak ada lagi keragu-raguan di tengah masyarakat untuk memberikan imunisasi lengkap demi mencetak generasi muda Pangkalpinang yang tangguh dan SMART. (Imelda)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.