PANGKALPINANG, BERITA-FAKTA.COM – Kantor Kementerian Agama Kota Pangkalpinang secara resmi memulai langkah strategis penguatan tata kelola pemerintahan melalui sosialisasi Reformasi Birokrasi (RB) dan Zona Integritas (ZI) yang diisi oleh Bambang Ari Satria Ketua Tim Ortala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Agenda besar ini dirangkaikan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Tim Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas (PMPZI) Tahun 2026 serta penandatanganan Perjanjian Kinerja (Perkin), bertempat di Aula Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Pangkalpinang, Selasa (10/02).
Kegiatan yang berlangsung khidmat ini dihadiri oleh seluruh jajaran pejabat struktural, fungsional, serta staf di lingkungan Kemenag Kota Pangkalpinang. Momentum ini dipandang sebagai titik tolak krusial dalam mewujudkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di instansi tersebut.
Dalam arahannya, Kepala Kantor Kemenag Kota Pangkalpinang menekankan bahwa Reformasi Birokrasi bukan sekadar pemenuhan dokumen administratif di atas kertas, melainkan sebuah transformasi fundamental dalam etos kerja dan budaya melayani.
“Zona Integritas adalah miniatur dari implementasi Reformasi Birokrasi. Melalui pembentukan Tim PMPZI 2026 ini, kita tidak hanya menargetkan predikat WBK/WBBM secara formal, tetapi benar-benar memastikan masyarakat merasakan kehadiran negara melalui layanan keagamaan yang bersih, transparan, dan tanpa gratifikasi,” tegasnya di hadapan para peserta.
Penyerahan SK Tim PMPZI menjadi agenda inti untuk memberikan legitimasi bagi personel yang terpilih dalam mengawal enam area perubahan, meliputi:
1. Manajemen Perubahan
2. Penataan Tata Laksana
3. Penataan Sistem Manajemen SDM
4. Penguatan Akuntabilitas Kinerja
5. Penguatan Pengawasan
6. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Tim ini bertanggung jawab melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap capaian indikator yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama RI.
Acara dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan Perjanjian Kinerja (Perkin) Tahun 2026. Dokumen Perkin ini merupakan instrumen “kontrak kerja” antara pimpinan dan bawahan yang memuat target terukur berdasarkan sasaran strategis lembaga.
Penandatanganan ini menjadi bukti komitmen setiap pegawai untuk mempertanggungjawabkan setiap rupiah anggaran negara yang digunakan melalui output kerja yang nyata. Dengan adanya Perkin, diharapkan tidak ada lagi tumpang tindih tupoksi dan setiap progres kerja dapat dipantau secara akurat melalui sistem manajemen kinerja digital.
Melalui sosialisasi ini, seluruh pegawai Kemenag Kota Pangkalpinang kembali diingatkan mengenai pentingnya mitigasi risiko korupsi dan peningkatan inovasi layanan. Fokus utama pada tahun 2026 ini adalah digitalisasi layanan publik guna meminimalisir tatap muka yang berpotensi menimbulkan praktik maladministrasi.
Dengan semangat kebersamaan yang terbangun dalam forum ini, Kemenag Kota Pangkalpinang optimistis dapat menciptakan lingkungan kerja yang kondusif, profesional, dan berintegritas tinggi demi memberikan pelayanan terbaik bagi umat di Kota Beribu Senyuman. (Imelda)












