Jelang RUPSLB PLN, Aturan Batas Masa Jabatan Direksi: Antara Ujian Konsistensi

oleh -49 Dilihat
oleh
Isu Pergantian dari Susunan Direksi mencuat jelang RUPSLB (Foto: Ist)
Isu Pergantian dari Susunan Direksi mencuat jelang RUPSLB (Foto: Ist)
banner 468x60

Berita-Fakta — Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang dijadwalkan berlangsung pada Besok Hari, menjadi sorotan tajam di tengah terbitnya regulasi baru pembatasan masa jabatan direksi dan dewan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Aturan ini dinilai sebagai tes krusial bagi komitmen pemerintah dalam menegakkan prinsip good corporate governance di BUMN strategis seperti PLN.

 

banner 336x280

Badan Pengelolaan BUMN (BP BUMN) melalui Surat Nomor S-12/Wk2.BPU/01/2026 tertanggal 13 Januari 2026, yang ditandatangani Wakil Kepala BP BUMN Tedi Bharata, secara tegas menetapkan batas masa jabatan anggota direksi dan dewan komisaris paling lama hingga penutupan RUPS Tahunan ke-5 sejak pengangkatan. Ketentuan ini berlaku tanpa pengecualian, termasuk bagi pejabat yang sedang menjabat.

 

Regulasi tersebut juga mengatur masa transisi: bagi direksi atau komisaris yang telah melewati atau mencapai RUPS Tahunan ke-5 namun belum genap lima tahun, jabatan berakhir pada RUPS Tahunan terdekat. Implementasi wajib dilakukan paling lambat 31 Mei 2026, sesuai semangat penguatan tata kelola perusahaan negara.

 

Kebijakan ini langsung menarik perhatian ke PLN, terutama terkait posisi Direktur Utama Darmawan Prasodjo yang masa jabatannya telah mendekati batas lima tahun. Sejumlah sumber internal PLN menyebut RUPS mendatang bukan sekadar agenda rutin penggantian atau perpanjangan jabatan, melainkan momentum uji konsistensi negara dalam menerapkan aturan yang sama bagi seluruh BUMN.

 

“RUPS ini bukan sekadar soal siapa bertahan atau siapa diganti, tapi soal apakah PLN benar-benar tunduk pada aturan yang sama dengan BUMN lain,” ujar seorang sumber di lingkungan PLN yang enggan disebut namanya, seperti dikutip berbagai media pada Senin, 26 Januari 2026.

 

Manuver Elite Terlihat

Terbitnya aturan ini memicu diskusi luas soal potensi manuver elite di tubuh BUMN. Kekhawatiran muncul jika implementasi regulasi terhambat oleh praktik nonformal yang selama ini kerap menjadi celah dalam penegakan pembatasan kekuasaan. Hal ini dinilai dapat melemahkan agenda reformasi BUMN yang digaungkan pemerintah, mulai dari profesionalisasi manajemen, penerapan meritokrasi, hingga pembatasan masa jabatan untuk mencegah konsentrasi kekuasaan.

 

Pengamat tata kelola perusahaan menekankan bahwa konsistensi penegakan aturan tertulis ini menjadi barometer kredibilitas reformasi BUMN secara keseluruhan. Jika ketentuan tidak dijalankan secara tegas, pesan reformasi berisiko kehilangan legitimasi di mata publik, investor, dan pelaku pasar.

 

RUPS PLN pekan ini bukan hanya forum korporasi biasa, melainkan panggung penting untuk menjawab pertanyaan mendasar: apakah aturan ditegakkan apa adanya, atau kembali dinegosiasikan melalui mekanisme informal yang justru ingin diputus oleh agenda reformasi BUMN?

 

Dengan PLN sebagai BUMN strategis yang mengelola proyek dan anggaran raksasa di sektor energi nasional, hasil RUPS 27 Januari 2026 akan menjadi indikator kuat sejauh mana komitmen pemerintah dalam membangun tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel. (Adv/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.