PANGKALPINANG, BERITA-FAKTA.COM— Praktik mafia tambang di Negeri Serumpun Sebalai kembali memasuki babak baru yang krusial. Isu mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat dalam mata rantai penyelundupan timah ilegal di Pulau Bangka kini menjadi sorotan tajam publik, menyusul munculnya inisial oknum Intel Kodam dalam pusaran distribusi timah ke smelter swasta.
Berdasarkan data yang dihimpun, peristiwa ini bermula dari pengiriman pasir timah dalam volume besar, yakni sekitar 10 ton, yang terjadi pada 28 Desember 2025.
Komoditas mineral tersebut diduga kuat dikirim menuju salah satu smelter swasta di wilayah Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Nama Gun, yang disinyalir merupakan oknum Intel Kodam, muncul dalam berbagai keterangan sumber sebagai pihak yang diduga mengatur koordinasi lapangan serta jalur distribusi.
“Informasi itu yang berkembang di lapangan,” ungkap seorang sumber yang enggan disebutkan identitasnya demi alasan keamanan.
Hingga saat ini, status informasi tersebut masih berada dalam ranah dugaan (presumption) dan memerlukan proses pembuktian (probatio) lebih lanjut melalui mekanisme penyelidikan resmi oleh pihak berwenang.
Secara hukum, jika dugaan ini terfaktualisasi, terdapat beberapa instrumen hukum yang dapat menjerat para pelaku:
UU No. 3 Tahun 2020 (UU Minerba) Berdasarkan Pasal 158, aktivitas pertambangan, pengangkutan, dan perdagangan tanpa izin merupakan tindak pidana dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
Jika terbukti ada keterlibatan aparat aktif, maka hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Panglima TNI Nomor 84 Tahun 2014 tentang larangan keterlibatan prajurit dalam kegiatan bisnis ilegal. Personel yang terlibat berpotensi menghadapi pemeriksaan di Detasemen Polisi Militer (Denpom) sesuai dengan yurisdiksi hukum militer yang berlaku.
Ketua Permahi Bangka Belitung, Taufik Hidayat, menegaskan bahwa bungkamnya pihak terkait hanya akan memperkeruh spekulasi di ruang publik.
“Isu seperti ini harus dijelaskan secara terbuka supaya publik mendapatkan kepastian dan tidak muncul prasangka yang berkepanjangan. Penegakan hukum yang transparan akan memperkuat kepercayaan publik sekaligus menjaga marwah institusi negara,” tegas Taufik pada Jumat (02/01/2026).
Masyarakat Bangka Belitung kini menanti langkah nyata dari Kodam II/Sriwijaya untuk memberikan klarifikasi resmi. Hal ini penting untuk membuktikan komitmen institusi dalam memberantas backing tambang ilegal yang merugikan negara.
Hingga berita ini diturunkan, Tim Radak Babel masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, kami memberikan ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya bagi pihak yang merasa berkepentingan dalam perkara ini.(Tim Radak Babel)












