Jaga Sekolah Aman, Pengawas Kemenag Pangkalpinang Garis Bawahi 4 ‘Batasan’ Guru PAI

oleh -74 Dilihat
oleh
banner 468x60

PANGKALPINANG, BERITA-FAKTA.COM — Tindakan kekerasan hingga perundungan yang rentan terjadi di lingkungan satuan pendidikan menuntut hadirnya benteng perlindungan yang kokoh, dimulai dari profesionalisme seorang pendidik. Guna memastikan hal tersebut, dua Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) Kantor Kementerian Agama Kota Pangkalpinang bergerak cepat turun ke lapangan untuk melakukan pendampingan intensif kepada para guru PAI binaan, Selasa (20/10/2026).

 

banner 336x280

Pendampingan yang difokuskan pada penguatan batasan profesionalisme guru demi mewujudkan sekolah ramah anak tersebut dilaksanakan secara marathon di dua sekolah dasar, yakni SDN 26 Pangkalpinang dan SDN 03 Pangkalpinang.

 

Dua Pengawas PAI Kemenag Kota Pangkalpinang yang memimpin kegiatan tersebut, Maryani dan Kustinawati, menegaskan bahwa peran guru PAI tidak hanya sebatas menyampaikan materi keagamaan di dalam kelas, melainkan menjadi pilar utama dalam menciptakan iklim belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari intimidasi.

 

“Garda terdepan keselamatan mental dan fisik siswa di sekolah salah satunya berada di tangan guru. Oleh karena itu, kami hadir untuk memastikan dan mengingatkan kembali para guru binaan agar senantiasa menjaga etika serta profesionalisme di hadapan para murid,” ujar Maryani di sela-sela kegiatan pendampingan.

 

Menurutnya, profesionalisme yang dijaga secara konsisten oleh seorang pendidik akan memberikan dampak domino yang positif. Sikap tersebut terbukti mampu menumbuhkan rasa hormat (respect) dari para siswa, membangun rasa kepercayaan (trust) antara murid dan pengajar, hingga pada akhirnya melahirkan suasana belajar yang sehat dan kondusif.

 

Sementara itu, Kustinawati menyoroti pentingnya pemahaman guru mengenai garis tegas batas profesional dalam menjalankan tugas sehari-hari. Ia menjelaskan bahwa para guru wajib memahami empat batasan krusial, dimulai dari batasan dalam berkomunikasi dengan menggunakan bahasa yang mendidik dan santun serta menghindari kata-kata yang mengintimidasi. Selain itu, batasan dalam memberikan hukuman atau teguran juga harus berorientasi pada edukasi tanpa melibatkan tindakan fisik maupun kekerasan psikologis. Para pendidik pun diingatkan untuk menjaga batasan dalam pergaulan guna mempertahankan jarak interaksi sosial yang wajar agar tidak timbul relasi kuasa yang tidak sehat. Terakhir, batasan dalam memberikan perhatian harus dilakukan secara adil dan proporsional kepada seluruh siswa tanpa memicu praktik favoritisme atau tindakan berlebihan yang melanggar etika profesi.

 

“Ketika guru mampu menjaga empat batasan ini, secara otomatis sekolah akan menjadi ruang aman bagi anak-anak untuk mengeksplorasi potensi diri tanpa rasa takut,” tegas Kustinawati.

 

Melalui pendampingan ini, Kantor Kemenag Kota Pangkalpinang berharap seluruh guru PAI binaan dapat menjadi pelopor dalam mengikis potensi kekerasan di sekolah, sekaligus menjadi teladan utama dalam menerapkan nilai-nilai keagamaan yang membawa kedamaian di lingkungan pendidikan. (Imelda)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.