PANGKALPINANG, BERITA-FAKTA.COM – Pihak Penyelenggara (Event Organizer/EO) GenZ Fest dinilai telah mengingkari komitmen hukum terkait penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas kesenian dan hiburan. Berdasarkan Surat Teguran Pertama yang dilayangkan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang tertanggal 12 Juni 2026, batas akhir penyetoran tagihan pajak hiburan jatuh pada Senin, 22 Juni 2026. Namun, hingga tenggat waktu tersebut, pihak EO didapati belum memenuhi kewajibannya.
Kewajiban finansial tersebut sebelumnya telah dituangkan dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) saat pemanggilan resmi pihak EO oleh Bakeuda beberapa waktu lalu. Tarik ulur penyelesaian ini terjadi di tengah upaya persuasif yang diklaim telah maksimal oleh otoritas keuangan daerah.
Sebelum memasuki masa kedaluwarsa penyetoran ke Kas Daerah (Kasda) Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang, Bakeuda telah berulang kali mengirimkan peringatan melalui pesan singkat (WhatsApp) agar pihak EO segera melunasi kewajibannya. Kendati demikian, hingga batas akhir yang ditentukan, nihil realisasi pembayaran dari pihak penyelenggara.
Merespons wanprestasi tersebut, Bakeuda Kota Pangkalpinang bergerak cepat dengan menerbitkan Surat Teguran Kedua yang langsung dikirimkan kepada pihak EO. Berdasarkan surat Plt. Kepala Bakeuda Nomor: 900.1.13.1/214/Bakeuda/VI/2026 tertanggal 22 Juni 2026 perihal Surat Teguran II Pembayaran PBJT atas Kesenian dan Hiburan GenZ Fest, batas akhir penyetoran baru ditetapkan hingga Selasa, 23 Juni 2026.
Antisipasi terhadap potensi kerugian negara akibat hilangnya pendapatan daerah dari sektor pajak hiburan ini mulai diseriusi. Bakeuda dilaporkan telah membuka komunikasi via telepon dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang.
Komunikasi ini berkaitan dengan rencana penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk membantu Pemkot Pangkalpinang dalam melakukan penagihan dan penyelesaian hukum. Pajak hiburan yang dituntut tersebut merupakan hasil pungutan sah dari penjualan tiket masuk penonton, berdasarkan laporan yang disampaikan sendiri oleh pihak EO beberapa hari lalu.
“Kami masih berharap, pihak EO segera memenuhi kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku yang sudah dituangkan dalam berita acara komitmen yang sudah ditandatangani pihak EO. Agar masalah ini tidak berlarut-larut dan tidak menimbulkan konsekuensi hukum di kemudian hari,” ujar Plt Kepala Bakeuda Syafarudin Pangkalpinang dalam keterangannya, Senin (22/6/2026).
Kasus penunggakan pajak ini kini menjadi atensi khusus dan sorotan tajam dari berbagai kalangan masyarakat serta pengamat kebijakan daerah di Pangkalpinang. Langkah tegas diambil demi menegakkan asas keadilan hukum bagi seluruh Wajib Pajak (WP).
Pemerintah daerah berharap ketegasan dalam perkara GenZ Fest ini dapat menjadi preseden hukum sekaligus contoh bagi wajib pajak lainnya. Penyelenggara kegiatan hiburan yang bersifat komersial di masa mendatang diwajibkan untuk tetap patuh terhadap regulasi perpajakan yang berlaku demi mendukung pembangunan daerah. (4WD)











