Gelora Rakyat di Bumi Serumpun Sebalai: IPR Bak Tuan Tak Bertuan, DPRD Babel Minta Segera Diterbitkan

oleh -418 Dilihat
oleh
banner 468x60

PANGKALPINANG, BERITA-FAKTA.COM – Bagaikan anak ayam kehilangan induk, nasib perizinan pertambangan rakyat (IPR) di Provinsi Bangka Belitung (Babel) terombang-ambing tak berujung. Alih-alih menjadi ladang kesejahteraan, IPR justru bagai api dalam sekam yang siap membakar harapan rakyat.

 

banner 336x280

Wakil Ketua DPRD Babel, Edy Nasapta, dengan tegas menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Babel tidak memiliki alasan lagi untuk menunda penerbitan IPR.

 

“IPR itu sudah berlarut-larut bertahun-tahun. Tinggal keluarkan, ada sesuatu yang susah di mana? Pemerintah provinsi tidak ada alasan lagi, keluarkanlah,” cetus Edy dengan nada penuh penekanan di Rumah Dinas Wali Kota Pangkalpinang, Sabtu (23/8).

 

 

Edy Nasapta menyoroti bahwa IPR merupakan satu-satunya jalan bagi pemerintah provinsi untuk mengelola sumber daya alam demi kesejahteraan masyarakat secara langsung.

 

Ia juga mengingatkan amanah Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya pelibatan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam.

 

“Amanah Presiden Prabowo kemarin masyarakat dilibatkan, dan itulah satu-satunya ruang masuk sekarang untuk provinsi untuk menyejahterakan rakyat secara langsung, IPR tadi itu,” ujarnya.

 

Kader partai Nasdem Babel ini juga meluruskan pemahaman terkait hilirisasi. Menurutnya, hilirisasi bukanlah sekadar produk akhir yang rumit seperti radio atau telepon genggam. Balok timah yang sudah diproduksi, kata Edy, sejatinya sudah termasuk produk hilirisasi.

 

“Hilirisasi adalah produk turunan daripada hasil akhir. Balok timah itu sudah produk hilir sebenarnya,” jelasnya.

 

Edy berharap Pemprov Babel bisa memanfaatkan hasil tambang rakyat dengan membangun smelter yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

 

Edy Nasapta tak memungkiri, kondisi pertambangan di Babel jauh dari ideal. Ia merasa adanya ketidakadilan dalam pembagian hasil tambang antara pusat dan daerah.

 

“Uangnya diambil pusat semua. Pembagian ke daerahnya kurang sesuai dengan apa yang kita butuhkan,” keluhnya.

 

Ia menekankan bahwa kesejahteraan rakyat bisa terwujud jika ada keberanian dan pemahaman regulasi yang kuat dari Pemprov. Pansus Tata Kelola Timah yang dibentuk di Babel diharapkan bisa menjadi jembatan untuk mengatur pertambangan di daerah, tentunya tanpa melanggar undang-undang yang berlaku.

 

“Tambang itu tidak merusak kalau sesuai dengan aturan dan kaidah hukum. Kaidahnya adalah bekerja sesuai yang diatur,” pungkas Edy, berharap semua pihak bisa bekerja sama untuk mengakhiri nasib IPR yang terombang-ambing tak tentu arah. (MJ001)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.