Dugaan Pembukaan Ilegal 1,4 Ton Timah CV BN di Pos Jelitik: Gembok Utuh Tapi Isi Berkurang

oleh -726 Dilihat
oleh
banner 468x60

BANGKA, BERITA-FAKTA.COM — Kasus dugaan tindak pidana pelanggaran hak atau pembukaan tanpa izin (ilegal) terhadap aset komoditas timah kembali mencuat di wilayah hukum Kabupaten Bangka. Kali ini, sebuah tong penyimpanan berisi sekitar 1,4 ton pasir timah milik CV BN yang ditempatkan di kawasan Pos Jelitik, Sungailiat, diduga kuat telah dibuka secara paksa atau diakses oleh pihak luar tanpa persetujuan sah dari pemilik barang pada Senin (8/6/2026) malam.

 

banner 336x280

Perkara ini memicu tanda tanya besar dan penyelidikan lebih lanjut karena menyisakan sederet kejanggalan di tempat kejadian perkara (TKP). Pasalnya, sistem pengamanan fisik berupa gembok pengunci tong pengiriman tersebut ditemukan dalam kondisi utuh dan tidak mengalami kerusakan mekanis sedikit pun, meskipun isi di dalamnya terindikasi telah diakses.

 

 

Dugaan rekayasa pembukaan fasilitas penyimpanan ini pertama kali diungkapkan oleh Penanggung Jawab CV BN, Ahat. Berdasarkan keterangan tertulis dan laporan yang diterimanya, tempat penitipan komoditas timah yang seharusnya berada dalam pengawasan aman di kawasan Pos Jelitik Sungailiat tersebut telah disusupi.

 

“Kami mendapat informasi valid bahwa tong penitipan timah milik kami dibuka tanpa izin. Padahal barang itu kami titipkan di sana demi menjamin keamanan dan legalitas proseduralnya,” tegas Ahat saat memberikan konfirmasi resmi kepada awak media SMSI Bangka, Sabtu (13/6/2026).

 

Ahat menambahkan, titik krusial yang menjadi kejanggalan dalam perkara ini adalah status alat pengunci (gembok). Secara hukum pembuktian, gembok tersebut dibeli secara mandiri oleh pihak CV BN dan seluruh anak kunci aslinya berada di bawah penguasaan penuh manajemen perusahaan.

 

“Anehnya, gembok itu tidak rusak sama sekali. Gembok tersebut kami yang memiliki otoritasnya dan kuncinya berada dalam penguasaan kami,” lanjutnya.

 

Berdasarkan kesaksian dan bukti permulaan di lapangan, muncul dugaan penggunaan master key atau replika kunci alternatif. Teridentifikasi ada tiga anak kunci milik oknum perusahaan lain yang dicoba dimasukkan ke lubang pengunci. Dari tiga spesimen kunci tersebut, salah satunya dilaporkan berhasil memutar silinder gembok dan membuka paksa akses ke dalam tong timah milik CV BN.

 

 

Aksi sepihak yang diduga melanggar hukum ini rupanya tidak berjalan sepenuhnya mulus. Berdasarkan fakta lapangan, plot pembukaan tong tersebut sempat dipergoki oleh petugas keamanan (security) yang sedang melaksanakan piket jaga di area Pos Jelitik.

 

Secara prosedural, petugas keamanan tersebut langsung melakukan tindakan preventif dengan menegur keras dan mempertanyakan legal standing (hak hukum) pihak luar tersebut dalam mengakses barang yang jelas-jelas bukan merupakan hak milik mereka.

 

“Ada petugas keamanan di lokasi yang secara jeli menegur dan mempertanyakan alasan kuat mengapa mereka berani membuka tong yang bukan miliknya,” ungkap Ahat merinci jalannya intervensi saksi kunci.

 

Pasca insiden pembukaan tanpa hak tersebut, manajemen CV BN langsung melakukan tindakan mitigasi dengan melakukan penimbangan ulang (re-weighing) terhadap total muatan di dalam tong disaksikan pihak terkait.

Meskipun secara akumulatif volume besar timah masih terlihat utuh di kisaran 1,4 ton, hasil tera timbangan digital menunjukkan adanya kerugian materiil berupa penyusutan berat dan indikasi kuat manipulasi kualitas (substitusi barang), dengan rincian:

 

Ditemukan penyusutan volume sebesar 9 kilogram dari manifestasi data berat awal sebelum pembukaan ilegal terjadi. Muncul indikasi kuat bahwa pasir timah kadar tinggi milik CV BN telah disalin atau ditukar dengan timah berkadar rendah, atau yang di kalangan penambang populer dengan istilah “Timah Biru”.

 

“Saat ditimbang ulang ada sekitar 9 kilogram yang hilang atau berkurang. Kami juga menaruh dugaan murni bahwa kualitas timahnya sudah dimanipulasi atau ditukar dengan kualitas yang lebih rendah (timah biru),” papar Ahat secara rinci mengenai modus kerugian.

 

 

Guna mendapatkan kepastian hukum dan menghindari konflik eskalasi di lapangan, pihak CV BN menegaskan belum bisa mengambil kesimpulan final terkait kadar kimia timah tersebut karena masih harus menunggu hasil lobi laboratorium resmi atau uji kadar (smelter assay).

 

Kendati demikian, sebagai langkah hukum progresif, tata usaha dan manajemen CV BN telah resmi melayangkan laporan pengaduan mengenai persoalan ini kepada Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan di Kawasan Air Kantung Muara Jelitik. Pihak korban mendesak aparat berwenang untuk segera melakukan penelusuran taktis, mengamankan rekaman atau saksi, dan mengungkap aktor intelektual di balik pembukaan tong komersial tersebut.

 

“Kami berharap penuh agar aparat dan Satgas terkait segera menindaklanjuti laporan ini secara transparan, agar peristiwa hukum ini menjadi terang benderang dan terang siapa pelakunya,” pungkas Ahat menutup keterangannya. (SMSI BANGKA/TAMA)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.