PANGKALPINANG, BERITA-FAKTA.COM — Tim redaksi menemukan indikasi pelanggaran administratif dan tata ruang di wilayah Kota Pangkalpinang. Temuan ini berdasarkan hasil pemantauan lapangan, investigasi internal, serta laporan dari masyarakat.
Dua persoalan utama yang ditemukan meliputi dugaan pembangunan gudang tanpa izin di kawasan industri serta maraknya pendirian bangunan di Daerah Aliran Sungai (DAS).
Di Kelurahan Ketapang dan Kelurahan Temberan, sejumlah fisik bangunan gudang dan pabrik skala besar yang aktif beroperasi terindikasi belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) resmi serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang.
Selain itu, bangunan permanen dan semi-permanen ditemukan berdiri di sepanjang sempadan DAS Sungai Pangkal Balam. Keberadaan bangunan tersebut dinilai berpotensi menyempitkan badan sungai serta melanggar fungsi zona lindung sempadan.
Menindaklanjuti temuan tersebut, redaksi telah melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi resmi kepada Wali Kota Pangkalpinang serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pangkalpinang.
Langkah ini diambil guna menjamin kepastian hukum dan keterbukaan informasi publik, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, serta UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Dalam surat tersebut, redaksi mengajukan sejumlah poin konfirmasi penting:
• Inventarisasi Perizinan: Kepastian status izin PBG dan SLF atas bangunan pergudangan dan industri di Kelurahan Ketapang serta Temberan.
• Kesesuaian Tata Ruang (KKPR/RTRW): Keabsahan izin pendirian bangunan di sepanjang DAS Sungai Pangkal Balam.
• Penerapan Sanksi Administratif: Kejelasan tindak lanjut Pemkot Pangkalpinang merujuk pada Pasal 45 PP No. 16/2021 yang mengatur sanksi bertahap—mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga perintah pembongkaran.
• Langkah Penertiban Gabungan: Rencana serta jadwal evaluasi dan penertiban lapangan bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
• Potensi Kerugian Daerah: Estimasi kerugian pendapatan daerah dari sektor retribusi PBG akibat maraknya aktivitas bangunan tanpa izin resmi.
Merespons konfirmasi yang dikirimkan redaksi melalui pesan singkat, Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Safarudin, memberikan tanggapan singkat terkait laporan dan pertanyaan yang diajukan.
“Siap, ku tindaklanjuti. Terima kasih,” ujar Budi Utama saat dikonfirmasi, Rabu (9/9/2026).
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih menunggu jawaban resmi dan komprehensif dari instansi teknis terkait, termasuk DPMPTSP dan Dinas PUPR Kota Pangkalpinang, guna memastikan penanganan pelanggaran perizinan dan tata ruang tersebut dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku. (4WD)










