Dugaan Pelanggaran Aturan SPPG di Kabupaten Bangka: Tak Miliki IPAL Hingga Terseret Pusaran Kasus Eks Wakil Ketua MBG

oleh -923 Dilihat
oleh
banner 468x60

BANGKA, BERITA-FAKTA.COM – Pelaksanaan Program Nasional Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang diusung Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, di wilayah Kabupaten Bangka kini diterpa isu miring. Berdasarkan investigasi lapangan, sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang didirikan di daerah tersebut diduga kuat tidak memenuhi standar kelayakan dan melanggar regulasi yang berlaku.

 

banner 336x280

Ironisnya, meski sarana dan prasarana belum melengkapi standar operasional prosedur (SOP) hukum, beberapa SPPG tersebut diketahui sudah mulai melayani dan menyalurkan makanan bergizi gratis ke sejumlah sekolah di Kabupaten Bangka.

 

Berdasarkan pantauan awak media di beberapa titik lokasi SPPG pada Selasa (16/6/2026), ditemukan sejumlah kejanggalan administratif dan teknis yang dinilai mencederai aturan hukum perizinan, di antaranya:

 

Di salah satu SPPG milik institusi Kamar Dagang yang berada di Kabupaten Bangka, operasional penyediaan makanan sudah berjalan tanpa adanya fasilitas IPAL yang memadai. Berdasarkan pengakuan pekerja di lokasi, sistem pembuangan limbah tersebut baru mulai dibangun kemarin dan belum dapat difungsikan.

 

Di kawasan Kudai dan beberapa wilayah lain, ditemukan fakta bahwa SPPG didirikan di bangunan rumah toko (ruko) yang secara tata ruang dan fasilitas dinilai tidak memadai serta jauh dari standar higienis kelayakan sebuah pusat pemenuhan gizi nasional.

 

Sebelum temuan infrastruktur ini mencuat, beberapa SPPG di wilayah ini juga sempat didera permasalahan legalitas izin sertifikat halal yang hingga kini masih dipertanyakan keabsahannya.

 

Perkara ini kian bergulir panas seiring munculnya informasi mengenai adanya dugaan “mafia izin” di balik pembangunan SPPG di Kabupaten Bangka. Informasi yang dihimpun dari sumber tepercaya mengindikasikan adanya keterlibatan mantan Wakil Ketua MBG yang saat ini status hukumnya telah ditetapkan sebagai Tersangka.

 

Sistem birokrasi penyediaan SPPG ini diduga menjadi ladang pemerasan atau gratifikasi. Untuk mendapatkan izin lokasi SPPG saja, sejumlah pihak dilaporkan harus menggelontorkan uang pelicin berkisar dari puluhan hingga ratusan juta rupiah.

 

Kondisi ini memicu dugaan kuat adanya praktik kongkalikong (kolusi) struktural yang sengaja memanfaatkan program strategis nasional demi keuntungan pribadi.

 

Sengkarut pemenuhan syarat formal dan materil ini melahirkan tanda tanya besar terkait fungsi pengawasan yang dilakukan oleh instansi terkait, khususnya di wilayah Kabupaten Bangka.

 

“Ini menyangkut makanan yang dikonsumsi oleh generasi muda, mulai dari pelajar, balita, hingga ibu hamil. Bagaimana mungkin standarisasi sekrusial IPAL dan kelayakan tempat diabaikan? Jangan sampai program mulia Presiden Prabowo dirusak oleh jaringan yang mencari keuntungan sepihak,” ujar seorang pengamat kebijakan publik setempat yang enggan disebutkan namanya.

 

Temuan dan perkara ini diharapkan menjadi momentum evaluasi total dan penegakan hukum bagi pihak berwenang. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum didesak segera turun tangan guna memastikan seluruh SPPG yang beroperasi wajib memenuhi standar kelayakan 100% demi menjamin keamanan pangan nasional. (4WD)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.