Bantul, Berita-Fakta — Dua pelaku penipuan bermodus cash on delivery (COD) berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Sewon, Polres Bantul, setelah menipu seorang warga Jogja berinisial GDA (23) yang kehilangan iPhone 15 Pro.
Aksi penipuan ini dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Bantul, yang sengaja disewa pelaku untuk melancarkan modus mereka.
Kapolsek Sewon, Kompol Sultonudin, mengungkapkan bahwa kedua tersangka berinisial AS (28, warga Banyumas) dan YR (28, warga Bengkulu).
“Pelaku mencari target melalui marketplace, lalu mengajak korban bertemu untuk transaksi COD di rumah kontrakan yang telah mereka sewa,” ujar Sultonudin dalam jumpa pers di Mapolsek Sewon, Selasa (8/7/2025).
Korban, GDA, warga Jetis, Kota Jogja, menjadi sasaran setelah menawarkan iPhone 15 Pro di marketplace. Pelaku mengatur pertemuan COD di rumah kontrakan.
Saat transaksi, AS berpura-pura sebagai penghuni rumah dan menerima handphone dari korban dengan alasan mengambil uang di dalam.
Namun, AS justru kabur melalui pintu belakang bersama YR yang menunggu, membawa lari iPhone tersebut.
Usai Kejadian, GDA Melapor ke Polisi
Tim Reskrim Polsek Sewon menyelidiki dan mendapat informasi bahwa handphone korban akan dijual di sebuah counter di Gejayan, Condongcatur, Depok, Sleman.
Di lokasi, polisi mengamankan dua saksi, AA dan IK, yang mengaku diminta AS untuk menjualkan handphone tersebut.
Barang bukti iPhone 15 Pro warna natural titanium berhasil disita sebelum terjual.
Berkat keterangan saksi, polisi melacak dan menangkap AS dan YR di wilayah Kasihan, Bantul. Keduanya kini ditahan di Mapolsek Sewon untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun,” tegas Sultonudin.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi COD.
Terutama dengan pihak yang tidak dikenal, untuk menghindari modus penipuan serupa.











