DPRD Babel “Bedah” Keuangan Daerah: Menguak Rekomendasi BPK Laksana Pelita di Tengah Gelapnya APBD

oleh -246 Dilihat
oleh
banner 468x60

PANGKALPINANG, BERITA-FAKTA.COM – Gedung DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi saksi bisu dari sebuah “ritual” demokrasi yang krusial. Dalam Rapat Paripurna yang dihadiri para wakil rakyat, tabir Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2024, serta Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024, diangkat ke permukaan. Ibarat cermin, laporan BPK memantulkan kondisi keuangan daerah dari tahun 2021 hingga 2024, menyingkap celah dan peluang untuk perbaikan. Senin,(14/7)

 

banner 336x280

Pimpinan Sidang Paripurna, Edy Iskandar, membuka sesi dengan nada penuh harap. “Sebagaimana kita ketahui bersama, laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan atas laporan keuangan pemerintahan kondisi 2021-2024 telah disampaikan dalam laporan paripurna pada tanggal 30 Juni 2024 yang lalu,” ujarnya, suaranya mengalir tenang seperti sungai yang mencari muara.

 

Ia menambahkan bahwa sebagai perwakilan rakyat, DPRD memiliki tugas menindaklanjuti temuan BPK, “dengan pesahan sesuai dengan kesemuaiannya,”tambahnya

 

Tak berhenti di situ, DPRD pun tak tinggal diam. “Maka JPRD untuk sebuah laporan itu kemudian menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan dengan membentuk tim yang melepaskan Badan Anggaran JPRD dan pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan,” jelas Edy.

 

Tim ini, layaknya “juru bedah,” bertugas mengupas tuntas dan mencermati setiap detail temuan BPK. Tujuannya tak lain untuk merangkai rekomendasi DPRD sebagai “nyatakan perbaikan bagi pemerintahan daerah.”

 

Apresiasi pun meluncur dari Edy kepada Badan Anggaran DPRD. “Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih atas kerja yang telah dilakukan oleh Badan Anggaran JPRD yang telah membahas laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan atas KKP ini tahun 2024,”katanya. Ini adalah pengakuan atas dedikasi mereka dalam “membelah” angka dan data demi kemaslahatan masyarakat.

 

Selanjutnya, giliran Sekretaris DPRD untuk membacakan “surat sakti” berisi rekomendasi. Plt Sekwan Babel, Dedi Apriyanto, dengan tegas membacakan Rancangan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Babel Nomor 1884-00-DPRD-2025.

Keputusan ini, bagai kompas, akan menuntun arah perbaikan.

 

Beberapa poin krusial yang menjadi sorotan dalam lampiran keputusan tersebut, laksana intan yang tersembunyi, antara lain.

* Tata Kelola APBD yang Memble. DPRD meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti rekomendasi terkait pelaksanaan APBD 2024 yang belum memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Ini bagai mengingatkan nahkoda kapal untuk lebih cermat membaca arah angin dan gelombang. Koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, penyusunan sistem pengelolaan keuangan yang lebih baik, dan optimalisasi strategi manajemen kas menjadi “obat” yang diresepkan.

 

* Utang Belanja yang Menjerat: Terkait utang belanja dan kewajiban jangka pendek tahun sebelumnya, DPRD meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyusun perencanaan kewajiban jangka pendek dan mendatangkan kebijakan belanja melalui penyesuaian pelaksanaan kegiatan pada DPA. Ini seperti meminta seorang akuntan untuk meluruskan benang kusut keuangan agar tak jadi jerat.

 

* Pajak yang “Bocor” dan Potensi yang Hilang: Pendataan dan penetapan pajak alat peraturan yang belum optimal, serta pendapatan air permukaan yang belum sesuai ketentuan, menjadi perhatian serius. DPRD merekomendasikan pemerintah provinsi untuk segera “menambal” kebocoran ini dengan penyelenggaraan data pajak dan objek pajak yang lebih akurat, serta pengawasan yang ketat. Potensi penerimaan yang hilang adalah “emas” yang tak terambil.

 

* Retribusi yang “Tercecer”: Penerimaan retribusi pelayanan tempat rekreasi dan olahraga yang tidak sesuai ketentuan juga tak luput dari pengawasan. DPRD merekomendasikan peningkatan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan retribusi, serta pemrosesan kekurangan penerimaan. Jangan sampai “butiran-butiran” potensi PAD ini tercecer begitu saja.

 

* Pelayanan Medis yang Tersendat: Pengendalian penagihan pelayanan jasa medis pasien umum di RSUD Dr. Ir. Soekarno yang belum memadai turut menjadi sorotan. DPRD meminta Direktur RSUD untuk mengoptimalkan pengendalian dan evaluasi pelayanan. Kesehatan masyarakat adalah “mahkota” yang harus dijaga.

 

* Gaji Guru dan ASN yang “Tersendat”: Terakhir, pembayaran janji dan tunjangan profesi guru serta ASN yang tidak sesuai ketentuan menjadi keprihatinan. Ini seperti “sumbat” pada aliran rezeki yang seharusnya lancar.

 

Keputusan ini, yang berlaku sejak tanggal ditetapkan, ditandatangani di Pangkalpinang pada tanggal 7 Juli 2024 oleh Ketua TIdik Seribu Sejajar. Sebuah harapan besar kini digantungkan pada pemerintah daerah untuk menjalankan rekomendasi ini, menjadikan laporan BPK sebagai “pelita” yang menerangi jalan menuju tata kelola keuangan yang lebih baik dan transparan. (MJ001)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.