Dermaga Jetty Beroperasi di Muara Jembatan Baturusa II, Status Legalitas dan Izin TUKS Belum Terverifikasi

oleh -306 Dilihat
oleh
banner 468x60

PANGKALPINANG, BERITA-FAKTA.COM — Sebuah struktur fasilitas dermaga (jetty) terpantau berdiri menjorok ke perairan muara di kawasan Jalan Lintas Timur (Jalan Eko Maulana Ali), tepatnya di seberang Jembatan Baturusa II, Pangkalpinang.

 

banner 336x280

Hasil observasi lapangan menunjukkan dermaga tersebut terhubung langsung dengan sebuah area tapak darat yang dikelilingi pagar beton rapat berukuran tinggi. Di area tersebut, terdeteksi adanya aktivitas lalu lintas material, seperti bongkar muat kayu log dan batu split. Jumat,(11/9)

 

Secara teknis dan regulasi perhubungan laut di Indonesia, keberadaan dermaga swasta di wilayah bibir pantai atau muara sungai dikategorikan sebagai Terminal Khusus (Tersus) atau Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS). Menurut ketentuan perundang-undangan, operasional fasilitas ini wajib memenuhi 4 (empat) pilar persyaratan legalitas dan teknis:

 

• Kelengkapan Legalitas Perusahaan: Dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha Pokok, serta bukti penguasaan lahan darat yang berbatasan langsung dengan perairan.

 

• Kesesuaian Tata Ruang Laut & Lingkungan: Dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Dokumen Persetujuan Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL).

 

• Kajian Teknis Oseanografi: Pemenuhan peta koordinat, studi batimetri, dan desain struktur (DED) guna memastikan konstruksi tidak memicu pendangkalan atau abrasi muara.

 

• Izin Operasional Perhubungan Laut: Rekomendasi teknis keselamatan pelayaran dari KSOP, Penetapan Lokasi (Penlok) TUKS dari Kementerian Perhubungan, serta Izin Pengoperasian Dermaga.

 

Guna memverifikasi pemenuhan kriteria perizinan tersebut, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Pangkalbalam serta Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Namun, hingga Jumat (11/9/2026), kedua instansi berwenang tersebut belum memberikan keterangan resmi mengenai status perizinan lokasi tersebut.

 

Upaya konfirmasi juga dilayangkan kepada pihak berinisial AH, yang diduga sebagai pemilik lahan dan pengelola gudang berpagar beton tersebut. Sampai berita ini diturunkan, AH belum memberikan tanggapan tertulis maupun konfirmasi atas status kepemilikan dan legalitas operasional jetty di muara Jembatan Baturusa II.

 

Proses verifikasi data dan klarifikasi formal kepada seluruh pihak terkait masih terus berjalan. (Tim AWAM BABEL)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.