Badai di KPU Bangka: Menyudutkan Paslon Rato-Ramadian, Bawaslu Berteriak Beri Ultimatum!

oleh -292 Dilihat
oleh
banner 468x60

BANGKA, BERITA-FAKTA.COM — Bak petir di siang bolong, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka terancam diterpa badai.

Keputusan KPU yang menyudutkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Rato Rusdiyanto-Rahmadian kini berbalik menjadi bumerang.

banner 336x280

Akibat kecerobohan yang disengaja tersebut, Bawaslu Bangka angkat bicara melalui musyawarah terbuka penyelesaian sengketa pada Senin,(4/8)

Bawaslu memberi ultimatum kepada KPU Bangka selama tiga hari untuk segera menentukan nasib pasangan Rato-Rahmadian agar dapat mengikuti Pilkada Ulang 2025.

Fakta-fakta mengejutkan dan mencengangkan terungkap dalam persidangan di Bawaslu.

Sebelum penetapan pasangan calon pada 21 Juli lalu, pihak Rato Rusdiyanto sudah menyerahkan berkas perbaikan terkait ijazah Paket C dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan Surat Keterangan Nomor 800.1.3.2/454/DISDIKBUD/SEKRE/2025 yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur, Lisarmawan.

Sayangnya, surat tersebut hanya menjadi angin lalu bagi KPU Bangka.

Mereka tidak melakukan verifikasi ulang, sehingga secara sepihak menyatakan pasangan Rato-Rahmadian Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Imbasnya, dari lima pasang calon yang mendaftar, hanya empat yang ditetapkan sebagai peserta Pilkada.

Misteri Lainnya juga Terkuak

KPU Bangka hanya menginformasikan penetapan empat pasang calon melalui media sosial resmi mereka, tanpa pernah mengumumkannya secara resmi kepada publik.

Padahal, awak media menunggu dengan setia dari pukul 20.00 hingga 00.12 WIB.

Keputusan tersebut bak ditelan bumi, tidak pernah ada konfirmasi resmi dari KPU Bangka.

Dalam sidang di Bawaslu, fakta-fakta janggal terkait TMS-nya pasangan Rato-Ramadian kembali terkuak.

KPU Bangka mengakui bahwa mereka telah menerima surat dari Dinas Pendidikan Kaur pada 21 Juli, namun mengabaikannya dan tidak pernah memverifikasi ulang. Bahkan, mereka dengan tegas menyatakan setuju bahwa dasar permohonan terkait surat tersebut sudah sesuai dengan peraturan PKPU, tetapi tetap mengesampingkannya.

Kini, nasib pasangan Rato-Ramadian belum sepenuhnya terpenuhi dalam pencalonan pilkada

Mereka harus berjuang sekuat tenaga agar dapat ikut serta dalam pesta demokrasi ulang di Kabupaten Bangka.

Bawaslu Bangka telah mengeluarkan putusan penting yang berisi lima poin untuk segera ditindaklanjuti oleh KPU Bangka.

Bawaslu Bangka memutuskan:
* Mengabulkan sebagian permohonan pemohon.

* Memerintahkan KPU untuk meneliti kembali persyaratan administrasi calon atas nama Rato Rusdiyanto terkait kebenaran ijazah Paket C.

* Memerintahkan KPU untuk mengklarifikasi keabsahan dan kebenaran ijazah Paket C serta surat keterangan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur.

* Memerintahkan KPU untuk menindaklanjuti hasil penelitian dan klarifikasi yang tervalidasi paling lama 5 hari sejak putusan diucapkan.

* Memerintahkan KPU untuk menindaklanjuti putusan ini paling lama 3 hari kerja sejak dibacakan.

Badai telah datang, kini KPU Bangka harus segera berlayar dan menindaklanjuti putusan Bawaslu. Jika tidak, kapal demokrasi di Bangka bisa oleng.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.