PANGKALPINANG, BERITA-FAKTA.COM — Suasana rapat virtual bersama Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Kemendagri) mendadak jadi sorotan hangat. Rapat yang membahas strategi Pemerintah Daerah (Pemda) dalam mengatasi keterbatasan anggaran tahun 2026 tersebut justru diwarnai pernyataan kontroversial dari Walikota Pangkalpinang, Senin (9/6/2026).
Walikota Pangkalpinang dinilai “asal omong” dan memicu kebingungan publik setelah melontarkan data kalkulasi matematika yang dianggap sangat tidak masuk akal terkait bagi hasil Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Dalam pemaparannya secara gamblang di hadapan pihak Kemendagri, Walikota mengungkapkan bahwa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pinang berhasil mencatatkan keuntungan sebesar Rp4 miliar sepanjang tahun 2025.
Anehnya, ia melanjutkan bahwa dari keuntungan Rp4 miliar tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang diproyeksikan akan menerima bagian keuntungan (share profit) sebesar Rp600 miliar yang saat ini sedang disusun Peraturan Daerah (Perda)-nya. Walikota menyebut angka fantastis itu didapat dari persentase yang hanya sebesar 15 persen.
“PDAM kita itu sudah mencatat keuntungan sekitar 4 miliar Pak dalam tahun 2025. Sehingga ada self-profit Pak ke pemerintah kota yang kami sedang susun perdagangannya (Perda-red) Pak. Jadi sekitar 15 persen ya, sekitar 600 miliar untuk di-serve profit dari PDAM ke pemerintah kota…,” ujar Walikota dalam rekaman Zoom yang beredar.
Sontak, pernyataan ini memicu tanda tanya besar. Bagaimana mungkin keuntungan perusahaan sebesar Rp4 miliar bisa menghasilkan bagi hasil sebesar Rp600 miliar hanya dari porsi 15 persen? Secara logika matematika dasar, 15 persen dari Rp4 miliar hanyalah Rp600 juta. Selisih angka antara “juta” dan “miliar” yang dilontarkan sang Walikota ini dinilai publik sebagai blunder fatal atau asal bicara demi terlihat berprestasi di depan Kemendagri.
Melihat situasi tersebut, Prof Saparudin walikota Pangkalpinang, tenaga ahli atau perwakilan yang mendampingi, langsung mencoba meluruskan arah pembicaraan dan menegaskan langkah antisipasi yang telah dilakukan Pemkot Pangkalpinang dalam menyiasati anggaran defisit.
“Kami mengantisipasi ya Pak, kemarin itu dengan bantuan-bantuan dari dana CSR. Kita itu ada dana CSR yang parsial di Bank Sumsel Babel, itu sekitar 400-500 juta,” tegas Prof Saparudin.
Ia menjelaskan bahwa Pemkot Pangkalpinang terpaksa melakukan strategi mixing (pencampuran) anggaran antara APBD dan dana CSR dari berbagai perusahaan untuk membangun rumah-rumah produksi di sektor perdagangan dan UMKM.
Selain mengandalkan CSR, strategi bertahan Pemkot Pangkalpinang juga bertumpu pada pemangkasan radikal anggaran Perjalanan Dinas (Perdin) yang total efisiensinya mencapai Rp26,6 miliar.
Jika tidak menguliti ke mana larinya uang rakyat. Dalam rapat tersebut, terungkap borok lama mengenai besarnya syahwat pelesiran para wakil rakyat di DPRD.
Total efisiensi perjalanan dinas Pemkot diklaim mencapai Rp13 miliar. Namun, Prof Saparudin blak-blakan mengakui bahwa anggaran perjalanan dinas terbesar justru nangkring di kursi DPRD, yakni mencapai Rp30,211 miliar. Bandingkan dengan pihak eksekutif (Pemerintah Kota) yang hanya menganggarkan Rp9,3 miliar.
“Memang perjalanan dinas ini paling besar itu di DPRD, Pak. DPRD itu Rp30,211 miliar. Pemerintah hanya Rp9,3 miliar. Nah ini juga nanti kami perlu arahan mungkin secara tertulis, Pak, dari Kementerian mengenai penganggaran perjalanan dinas untuk DPRD ini, Pak. Karena kami tidak berani, Pak, DPRD ini, Pak, turunnya tidak berani, Pak,” ungkapnya jujur.
Meskipun mengaku “takut” menyentuh anggaran DPRD, untungnya pihak legislatif disebut mulai tahu diri dan memotong anggaran mereka sendiri hingga Rp10 miliar. Ditambah efisiensi dari pihak Pemkot sebesar Rp3 miliar, total anggaran perjalanan dinas yang berhasil dipangkas kini mencapai Rp26,6 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Pangkalpinang masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak Walikota mengenai slip lidah atau salah data “Rp4 Miliar untung PDAM jadi Rp600 Miliar bagi hasil” yang terlanjur basah menjadi konsumsi publik dan Kemendagri. (4WD)










