BANGKA, BERITA-FAKTA.COM – Pagi yang cerah di Sungailiat mendadak berubah abu-abu bagi Gustari. Dengan langkah kaki yang berat dan beban pikiran yang bergelayut di pundak, salah satu orang tua murid ini mendatangi Kantor Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bangka di Jalan Cokroaminoto, Sungailiat, Rabu (3/6/2026).
Di hadapan para kuli tinta, Gustari menumpahkan keluh kesah yang menyayat hati tentang nasib buah hatinya. Jeritan hatinya mewakili jeritan para orang tua yang terhimpit badai ekonomi: anaknya terancam tidak bisa mengikuti ujian sekolah hanya karena terganjal tunggakan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).
Kondisi ekonomi yang sedang lesu darah memaksa sebagian orang tua murid gigit jari. Gustari mengisahkan bagaimana dinding tebal birokrasi sekolah tega membatasi hak belajar anak didik hanya karena urusan angka-angka di atas kertas.
“Jangan sampai masalah ini dibiarkan berlarut-larut hingga membunuh semangat belajar anak. Jangan sampai mereka patah arang dan berniat tidak mau sekolah lagi hanya gara-gara dilarang ikut ujian,” ungkap Gustari dengan nada getir.
Ia menegaskan bahwa para orang tua bukan berniat lari dari tanggung jawab. Mereka bahkan bersedia menandatangani surat pernyataan untuk melunasi SPP tersebut secara bertahap, asalkan sang anak diberikan kesempatan emas untuk menembus ujian.
Dalam penyampaiannya, Gustari secara terbuka mengetuk pintu hati Bupati Bangka untuk hadir sebagai pahlawan penyelamat. Ia meminta Bupati bertindak sebagai penjamin bagi anak-anak didik yang nasibnya sedang diujung tanduk ini.
Mengapa harus orang nomor satu di Kabupaten Bangka?
Kehadiran Bupati sebagai penjamin akan menjadi “garansi moral” yang kuat untuk meyakinkan pihak Kepala Sekolah di hadapan yayasan. Menghindari tersendatnya roda program kemajuan pendidikan di Bumi Sepintu Sedulang.
Memberikan ruang bernapas bagi sekolah swasta/yayasan tanpa harus mengorbankan psikologis siswa.
Perlu digarisbawahi dengan tinta tebal, secara aturan hukum tidak ada sanksi yang membenarkan pihak sekolah mengorbankan siswa akibat kelalaian administrasi orang tua.
Tindakan seperti melarang siswa ikut ujian atau menahan ijazah seolah menjadi rapor merah bagi dunia pendidikan. Urusan tunggakan SPP adalah murni ranah perdata dan tanggung jawab orang tua, bukan “dosa” yang harus ditanggung oleh anak didik yang haus akan ilmu.
Kini, bola panas ada di tangan pemerintah daerah dan pihak yayasan sekolah. Akankah ada kebijakan yang melunakkan kerasnya dinding aturan demi masa depan tunas bangsa? Ataukah jeritan Gustari hanya akan menguap diterpa angin lalu?. (4WD)











