PANGKALPINANG, BERITA-FAKTA.COM — Gabungan kelompok nelayan dari lima wilayah Sampur, Tanjung Bunga, Perpat Mati, Serata, dan Air Item Raya menggelar pertemuan darurat untuk menyikapi maraknya aktivitas penambangan timah ilegal di perairan Pasir Padi hingga Sampur, Selasa (8/9/2026).
Pertemuan tersebut dipicu oleh keresahan nelayan atas beroperasinya armada Ponton Isap Produksi (PIP) yang terindikasi bekerja di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi milik PT Timah Tbk. Nelayan menilai pembiaran aktivitas penambangan tanpa izin tersebut berpotensi memicu bentrokan fisik di laut jika pihak berwenang tidak segera mengambil tindakan tegas.
“Kami berharap tidak ada lagi aktivitas tambang di luar IUP resmi. Jika dibiarkan, ini bisa memicu keributan lebih lanjut di lapangan,” tegas salah satu ketua kelompok nelayan dalam forum tersebut.
Aktivitas tambang liar yang kian masif di kawasan Tanjung Bunga, khususnya perairan Perpat Mati, kini meluas hingga mengubah alur yang biasa digunakan sebagai alur pelayaran dan penyeberangan nelayan. Lalu lintas perahu speed/lidah yang mengangkut para penambang lalu lalang secara padat setiap hari.
Di sisi lain, berdasar rekaman komunikasi yang diperoleh media, muncul dugaan praktik pungutan liar yang dikoordinasikan oleh pihak-pihak tertentu untuk memuluskan penambangan di lokasi sengketa tersebut.
Oknum yang mengatasnamakan koordinator lapangan, berinisial CL, mengungkapkan adanya skema biaya bagi penambang yang ingin beroperasi secara “aman”:
Uang Masuk (sebelum 10 September 2026): Rp10.000.000 per unit/penambang. Uang Masuk (per 10 September 2026 dan seterusnya): Ditetapkan naik menjadi Rp25.000.000.
Selain mengutip uang masuk, pihak koordinator juga mewajibkan penambang mematuhi aturan internal yang mereka buat, termasuk keharusan menjual seluruh hasil timah serta menggunakan sarana transportasi laut yang disediakan oleh kelompok mereka.
Perwakilan perhimpunan nelayan mengimbau semua pihak agar menahan diri dan menempuh jalur dialog atau penegakan hukum melalui instansi resmi seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta aparat kepolisian.
“Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di laut. Kita cari langkah penyelesaian yang kondusif dan kekeluargaan, namun aturan hukum tetap harus ditegakkan,” ujar salah satu perwakilan warga perairan Air Item Raya.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum setempat, Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta manajemen PT Timah Tbk terkait status legalitas kawasan perairan tersebut dan tindak lanjut atas dugaan pungutan liar di wilayah tangkap nelayan. (TIM AWAMBabel)










